Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Walkot Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar

Walkot Nonaktif Tanjungbalai Syahrial Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 1,6 Miliar KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp 1.695.000.000.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp 1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.

"Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 1.695.000.000 kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK dengan maksud supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," ucap jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021).

Jaksa Budhi menyebut perbuatan suap dari Syahrial kepada Robin tak luput dari campur tangan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin. Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin yang memperkenalkan Syahrial kepada Robin, di rumah dinas polotikus Partai Golkar itu di Jakarta.

"Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin Pattuju menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal, atau Nametag KPK," kata jaksa Budhi.

Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021-2026. Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan Terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah," kata dia.

Atas permintaan Syahrial tersebut, Robin bersedia membantu. Syahrial dan Robin selanjutnya saling bertukar nomor telepon seluler.

Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara. Dalam komunikasinya, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesarRp 1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Stepanus Robin Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa," kata jaksa.

Atas kesepakatan itu, Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta tersebut supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.

Kemudian Syahrial menyetujui besaran dana yang diminta Robin dan Maskur dengan berjanji akan menyerahkan uang secara bertahap. Syahri juga meminta jaminan kepada Robin agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Uang kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.

"Bahwa pemberian uang yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp 1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp 220.000.000 sehingga total pemberiannya sejumlah Rp 1.695.000.000," ditambahkan jaksa.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Liputan6.comReporter: fachrur Rozie

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Politikus NasDem Rajiv Digelontorkan 10 Pertanyaan Terkait Kasus SYL, Klaim Tak Ada Aliran Dana Masuk
Politikus NasDem Rajiv Digelontorkan 10 Pertanyaan Terkait Kasus SYL, Klaim Tak Ada Aliran Dana Masuk

Rajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Sosok Rajiv, Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Diperiksa KPK Kasus Korupsi di Kementan
Sosok Rajiv, Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Diperiksa KPK Kasus Korupsi di Kementan

Rajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Suap Rp12 M Punya Harta Fantastis, Ada 13 Tanah dan Bangunan di 5 Kota
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Suap Rp12 M Punya Harta Fantastis, Ada 13 Tanah dan Bangunan di 5 Kota

Penyidik KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin (SHB) tersangka dugaan tindakan penyuapan senilai Rp12,1 miliar dan 500 Dolar Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih Dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih Dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Sebelum OTT, KPK sudah berbulan-bulan mengawasi Risnandar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
SYL: Firli Bahuri Proaktif WA Saya
SYL: Firli Bahuri Proaktif WA Saya

SYL mengklaim hubungannya dengan Firli sebatas persahabatan saja.

Baca Selengkapnya
SYL Sempat Transfer Rp2 Miliar ke Rekening KPK Saat Berada dalam Rutan
SYL Sempat Transfer Rp2 Miliar ke Rekening KPK Saat Berada dalam Rutan

Pengiriman uang dari rekening SYL itu berisi catatan terkait perkara Kementerian Pertanian (Kementerian) RI.

Baca Selengkapnya
Terungkap Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL, Untuk Amankan Kasus di Kementan?
Terungkap Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL, Untuk Amankan Kasus di Kementan?

SYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Haji Isam Tegaskan Tak Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dibongkar KPK Kode-kode Rahasia Transaksi Korupsi Gubernur Kalsel 'Paman Birin'
VIDEO: Dibongkar KPK Kode-kode Rahasia Transaksi Korupsi Gubernur Kalsel 'Paman Birin'

Kode-kode rahasia yang dipakai menggunakan foto wajah 'Paman Birin' dan ' atlas'.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.

Baca Selengkapnya