Wamenag: Masjid dan Gereja Tidak Boleh Digembok
Merdeka.com - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid mengatakan bahwa rumah ibadah tidak boleh ditutup meski ada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Menurutnya, kegiatan ibadah harus tetap diberikan ruang.
"Sesungguhnya yang menjadi perhatian dan prioritas kami, bahwa kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh. Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," kata Zainut saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5).
Dia mengatakan, yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang bisa berakibat penularan. Menurutnya tak masalah ada kegiatan di rumah ibadah selama tidak banyak orang dan protokol kesehatannya dijaga.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Gimana cara memakmurkan masjid? Dengan menerapkan cara memakmurkan masjid, masjid akan menjadi lebih makmur dan berfungsi sebagai pusat kegiatan yang bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat sekitarnya.
-
Mengapa masjid ini penting? Masjid yang berasal dari abad ke-12 ini dibangun di lokasi di mana dinasti Almohad mendirikan ibu kota pertamanya di lembah terpencil di Pegunungan Atlas sebelum akhirnya merebut Marrakech.
-
Siapa yang bisa memanfaatkan fasilitas di masjid? Dalam keterangan unggahan, disebutkan jika masjid Pemuda Indonesia setiap harinya terbuka untuk masyarakat muslim maupun non-muslim.
-
Bagaimana cara menjawab seruan adzan? Cara menjawab adzan yaitu dengan melafalkan ucapan serupa. Akan tetapi, untuk lafal 'hayya ala assholat dan hayya ala alfalaah' dibalas dengan 'la haula walla quwwata illa billah'.
-
Bagaimana cara berdoa masuk masjid? Allahummaftahlii abwaaba rahmatika. Artinya: 'Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu.'
"Tidak kemudian memobilisasi dengan jemaah yang besar. Saya kira syiar masjid dengan tadarusan, adzan, dan juga di tempat peribadatan yang lain saya kira itu boleh," ucapnya.
Zainut pun meminta masyarakat memperhatikan tiga fatwa MUI tentang ibadah selama corona. Warga di zona merah haram melaksanakan ibadah di tempat umum. Zona kuning diperbolehkan tidak salat di tempat umum. Sedangkan zona hijau dibolehkan beribadah di muka umum seperti biasa.
"Pada kawasan yang tingkat penyebarannya terkendali, itu boleh (beribadah umum). Nah kawasan-kawasan ini siapa yang berhak menentukan, saya kira pemerintah," kata Zainut.
"Untuk itu kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaDengan memakmurkan masjid, kita tidak hanya menjaga tempat suci ini tetap hidup dan aktif, tetapi juga meningkatkan kualitas spiritual dan sosial umat Islam.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaKumpulan doa dan adab saat berada di dalam masjid.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca Selengkapnya