Wamenag: Tidak Ada Sanksi untuk Majelis Taklim yang Tak Mendaftar
Merdeka.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim hanya sebatas keharusan, bukan kewajiban. Dia memastikan tidak ada sanksi terhadap majelis taklim yang tak mendaftar ke Kementerian Agama (Kemenag).
"Tidak wajib, makanya di situ bunyinya harus. Pilihannya kenapa diksinya harus bukan wajib, karena tidak punya sanksi," kata Zainut Tauhid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/12).
Menurut dia, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan dan perlindungan kepada masyarakat. Zainut mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan pembinaan melalui 45 ribu penyuluh agama yang tersebar di seluruh Indonesia.
-
Siapa saja yang menolak pembentukan Kementerian Agama? Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 lagi-lagi pembentukan Kementerian Agama diusulkan, tetapi hanya 6 orang yang menyetujui. Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Cak Imin kaitkan AMIN dengan larangan kampanye di masjid? 'Amin,' jawab masyarakat. 'Singkatannya apa AMIN? Anies-Muhaimin. Jadi ono (ada) yang salat, sing nggak seneng (yang nggak suka) sama AMIN, moso (masak) 'waladdolin qobul' nggak mungkin. Nggak mungkin,' ucap Cak Imin.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
Melalui peraturan itu, maka Kementerian Agama akan lebih mudah untuk melakukan pembinaan sebab majelis taklim sudah terdaftar. Selain itu, juga untuk memudahkan Kemenag berkoordinasi dengan majelis taklim apabila ada pembinaan.
"Tidak ada sanksi apa-apa (kalau tidak mendaftar). Jadi jangan terlalu berlebihan," tegasnya.
Untuk Data Base
Zainut membantah bahwa Permenag ini dibuat lantaran pemerintah takut dengan keberadaan majelis taklim. Dia menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin memberikan pelayanan kepada majelis taklim.
"Biar kami mempunyai data base. Kami kan juga perlu mempunyai data base. Misalnya, kalau misalnya ada tiba-tiba akan memberikan bantuan, kan kepada siapa, kan tidak tahu," jelas dia.
Dia menyatakan tidak ada modul khusus yang untuk majelis taklim di seluruh Indonesia. Zainut menuturkan bahwa Kemenag memberikan kebebasan kepada majelis taklim menyampaikan dakwah.
"Ndak ada, kita memberikan kebebasan majelis taklim untuk melakukan penyampaian dakwah, jadi itu merupakan ciri dari kemandirian majelis taklim itu sendiri," tutur Zainut.
Dalam draf PMA Majelis Taklim, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama.
Pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin 3 tertulis jumlah anggota Majelis Taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.
Di Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan pada Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai aturan itu berlebihan. Kata dia, Majelis Taklim adalah pranata sosial keagamaan.
"Majelis taklim itu kan tempat orang untuk mengaji. Jadi kalau misalnya itu diatur-atur oleh pemerintah misalnya harus daftar ke KUA, harus melaporkan kegiatan Majelis Taklim, menurut saya itu lebay," kata Ace di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 November 2019.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhammadiyah tak terlibat timses mana pun di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Munaslub Kadin dianggap melanggar AD/ART.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menegaskan polemik Al Zaytun tidak ada kaitan dengan kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Baca SelengkapnyaPKB baru saja menyelesaikan pelaksanaan Muktamar PKB ke-VI yang digelar di Nusa Dua, Bali, 24-25 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Atgas menegaskan tidak mungkin ada intervensi dari pemerintah perihal kepengurusan Kadin.
Baca Selengkapnya"Hanya nonaktif saja untuk periode waktu tertentu selama mereka kampanye,"
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca Selengkapnya