Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamenag: Tidak Ada Sanksi untuk Majelis Taklim yang Tak Mendaftar

Wamenag: Tidak Ada Sanksi untuk Majelis Taklim yang Tak Mendaftar Zainut Tauhid. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim hanya sebatas keharusan, bukan kewajiban. Dia memastikan tidak ada sanksi terhadap majelis taklim yang tak mendaftar ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Tidak wajib, makanya di situ bunyinya harus. Pilihannya kenapa diksinya harus bukan wajib, karena tidak punya sanksi," kata Zainut Tauhid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut dia, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan, pembinaan, dan dan perlindungan kepada masyarakat. Zainut mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan pembinaan melalui 45 ribu penyuluh agama yang tersebar di seluruh Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Melalui peraturan itu, maka Kementerian Agama akan lebih mudah untuk melakukan pembinaan sebab majelis taklim sudah terdaftar. Selain itu, juga untuk memudahkan Kemenag berkoordinasi dengan majelis taklim apabila ada pembinaan.

"Tidak ada sanksi apa-apa (kalau tidak mendaftar). Jadi jangan terlalu berlebihan," tegasnya.

Untuk Data Base

Zainut membantah bahwa Permenag ini dibuat lantaran pemerintah takut dengan keberadaan majelis taklim. Dia menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin memberikan pelayanan kepada majelis taklim.

"Biar kami mempunyai data base. Kami kan juga perlu mempunyai data base. Misalnya, kalau misalnya ada tiba-tiba akan memberikan bantuan, kan kepada siapa, kan tidak tahu," jelas dia.

Dia menyatakan tidak ada modul khusus yang untuk majelis taklim di seluruh Indonesia. Zainut menuturkan bahwa Kemenag memberikan kebebasan kepada majelis taklim menyampaikan dakwah.

"Ndak ada, kita memberikan kebebasan majelis taklim untuk melakukan penyampaian dakwah, jadi itu merupakan ciri dari kemandirian majelis taklim itu sendiri," tutur Zainut.

Dalam draf PMA Majelis Taklim, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama.

Pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin 3 tertulis jumlah anggota Majelis Taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.

Di Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sedangkan pada Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai aturan itu berlebihan. Kata dia, Majelis Taklim adalah pranata sosial keagamaan.

"Majelis taklim itu kan tempat orang untuk mengaji. Jadi kalau misalnya itu diatur-atur oleh pemerintah misalnya harus daftar ke KUA, harus melaporkan kegiatan Majelis Taklim, menurut saya itu lebay," kata Ace di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 November 2019.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muhammadiyah Tegaskan Netral, Bantah Klaim Ikut Kawal Suara AMIN di Pilpres 2024
Muhammadiyah Tegaskan Netral, Bantah Klaim Ikut Kawal Suara AMIN di Pilpres 2024

Muhammadiyah tak terlibat timses mana pun di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dewan Pengurus Kadin Jatuhkan Sanksi ke Pihak yang Terlibat Munaslub Versi Anindya Bakrie
Dewan Pengurus Kadin Jatuhkan Sanksi ke Pihak yang Terlibat Munaslub Versi Anindya Bakrie

Pelaksanaan Munaslub Kadin dianggap melanggar AD/ART.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Ponpes Al-Zaytun Tak Ditutup, Statusnya Dalam Pembinaan
Mahfud Tegaskan Ponpes Al-Zaytun Tak Ditutup, Statusnya Dalam Pembinaan

Mahfud juga menegaskan polemik Al Zaytun tidak ada kaitan dengan kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ogah Komentari Isu Muktamar PKB Tandingan: Wong Nggak Jelas
Cak Imin Ogah Komentari Isu Muktamar PKB Tandingan: Wong Nggak Jelas

PKB baru saja menyelesaikan pelaksanaan Muktamar PKB ke-VI yang digelar di Nusa Dua, Bali, 24-25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin, Menkumham: Enggak Ada Perintah Presiden
Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin, Menkumham: Enggak Ada Perintah Presiden

Supratman Andi Atgas menegaskan tidak mungkin ada intervensi dari pemerintah perihal kepengurusan Kadin.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Silakan Pengurusnya Jadi Caleg: Tak Perlu Mundur Hanya Nonaktif Sementara
Muhammadiyah Silakan Pengurusnya Jadi Caleg: Tak Perlu Mundur Hanya Nonaktif Sementara

"Hanya nonaktif saja untuk periode waktu tertentu selama mereka kampanye,"

Baca Selengkapnya
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa
Bahlil Respons Sejumlah Ormas Keagamaan Tolak Jatah Kelola Tambang: Kita Enggak Boleh Maksa

Bahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang

Baca Selengkapnya