Wamenkum HAM: Penyerangan lapas tidak dapat dibiarkan
Merdeka.com - Belasan pria bercadar melakukan penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman, Yogyakarta. 4 Orang tahanan ditemukan tewas dan dua sipir mengalami luka-luka di bagian wajahnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Menurutnya, penyerangan ke dalam lapas tidak dapat dibiarkan begitu saja.
"Bagaimanapun, penyerangan ke Lapas dengan korban jiwa 4 orang dan korban luka 2 orang tersebut, adalah tindakan pidana yang tentu tidak dapat dibiarkan. Apapun alasannya, pelakunya harus bertanggung jawab dan perlu diproses secara hukum," ujar Denny Indrayana di Jakarta, Sabtu (23/3).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa itu kalimat imperatif? Kalimat imperatif adalah jenis kalimat yang digunakan untuk memberikan perintah, instruksi, atau permintaan kepada seseorang atau sekelompok orang.
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
-
Siapa yang bisa menerima kalimat imperatif? Kalimat imperatif adalah kalimat perintah, yaitu kalimat yang digunakan untuk memberikan instruksi.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
17 Pria bercadar tembak mati 4 tahanan LP di Sleman2 Petugas Lapas terluka diserang 17 pria bercadar
Pemerintah memberikan dukungan besar kepada kepolisian dan aparat TNI untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku penembakan. Denny mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono.
"Ingat, kita negara hukum, semua harus tunduk pada aturan main," tegasnya.
Seluruh biaya bagi korban luka akan ditanggung seluruhnya oleh kementerian. Denny juga meminta kepada pihak-pihak yang terkait atas kasus itu agar menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Kepada petugas kami yang dirawat, saya minta Dirjen Pas segera memberikan perawatan terbaik, dengan biaya ditanggung kementerian. Selanjutnya, kepada semua pihak saya minta untuk menahan diri, dan menyerahkan proses hukum yg menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Sebelumnya, empat tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta tewas setelah ditembak belasan orang tak dikenal. Para korban merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang anggota Kopassus, Sertu Santoso (31) di Hugo's Cafe Kota Yogyakarta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin menegaskan PBNU yang melanggar hukum, juga harus berhadapan dengan negara
Baca Selengkapnya