Wamenkumham: Pendekatan Restorative Justice Penting, Lapas Sudah Overcrowding
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, penguni lembaga permasyarakatan di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Menurutnya, lapas di RI hanya bisa menampung 140 ribu penghuni. Sementara, jumlah narapidana yang menghuni penjara berkisar 260 ribu.
Maka dari itu, kata dia, pendekatan restorative justice dalam hukum sangatlah penting. Sebab, masalah terbesar Kementerian hukum dan HAM adalah overcrowding lapas.
"Bagi kami kementerian hukum dan ham pendekatan restorative justice sangatlah bermanfaat dan ini merupakan satu hal yang penting karena masalah terbesar yang dihadapi kementerian hukum dan ham adalah overcrowding atau over kapasitas di lembaga permasyarakatan," kata Edward di acara konferensi nasional keadilan restoratif, Selasa (1/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
"bisa dibayangkan lapas kita di Indonesia itu hanya bisa menampung 140 ribu narapidana, sementara sekarang jumlah narapidana yang menghuni di lembaga permasyarakatan itu berkisar 260 ribu. Jadi kelebihan 120 ribu," sambungnya.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan ke depan adalah keadilan restoratif tidak bisa terlepas dari sistem peradilan pidana. Maka dari itu, para penegak hukum harus berkolaborasi untuk mewujudkan restorative justice itu sendiri.
"Artinya kita mengenal bahwa sistem peradilan pidana ada Integrated Criminal Justice System maka sudah tentu kolaborasi, koordinasi, kerja sama aparat penegak hukum dan lembaga terkait ini dalam hal ini adalah kepolisian, Kejaksaan, kementerian hukum dan ham, LPSK dan juga yang penting Mahkamah Agung untuk mewujudkan restoratif itu sendiri," tuturnya.
Edward menilai keliru jika memandang restorative justice akan membuat hukum pidana menjadi permisif. Tetapi, justru membuat hukum pidana menjadi suatu hal yang manusiawi.
"Yang tidak hanya menjadikan korban sebagai subjek dalam penyelesaian, tetapi korban juga merupakan objek dalam penyelesaian perkara pidana, dengan demikian masalah overcrowding dan perubahan paradigma hukum pidana tidak hanya pada aparat penegak hukum tetapi yang paling penting kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya.
Menurut Edward, keberhasilan suatu sistem peradilan pidana di dalam negara-negara maju bukan terletak pada berapa banyak kasus hukum. Tetapi, usaha bersama untuk mencegah terjadinya kejahatan.
"Bukan terletak pada berapa banyak kasus hukum yang bisa diselesaikan, tetapi keberhasilan dari suatu sistem peradilan hukum pidana di negara negara maju bagaimana usaha kita bersama untuk mencegah terjadinya kejahatan," terang Edward.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnya