Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamenkumham: Pendekatan Restorative Justice Penting, Lapas Sudah Overcrowding

Wamenkumham: Pendekatan Restorative Justice Penting, Lapas Sudah Overcrowding Wamenkum HAM Edward Omar. Antara

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, penguni lembaga permasyarakatan di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Menurutnya, lapas di RI hanya bisa menampung 140 ribu penghuni. Sementara, jumlah narapidana yang menghuni penjara berkisar 260 ribu.

Maka dari itu, kata dia, pendekatan restorative justice dalam hukum sangatlah penting. Sebab, masalah terbesar Kementerian hukum dan HAM adalah overcrowding lapas.

"Bagi kami kementerian hukum dan ham pendekatan restorative justice sangatlah bermanfaat dan ini merupakan satu hal yang penting karena masalah terbesar yang dihadapi kementerian hukum dan ham adalah overcrowding atau over kapasitas di lembaga permasyarakatan," kata Edward di acara konferensi nasional keadilan restoratif, Selasa (1/11).

"bisa dibayangkan lapas kita di Indonesia itu hanya bisa menampung 140 ribu narapidana, sementara sekarang jumlah narapidana yang menghuni di lembaga permasyarakatan itu berkisar 260 ribu. Jadi kelebihan 120 ribu," sambungnya.

Menurutnya, yang perlu diperhatikan ke depan adalah keadilan restoratif tidak bisa terlepas dari sistem peradilan pidana. Maka dari itu, para penegak hukum harus berkolaborasi untuk mewujudkan restorative justice itu sendiri.

"Artinya kita mengenal bahwa sistem peradilan pidana ada Integrated Criminal Justice System maka sudah tentu kolaborasi, koordinasi, kerja sama aparat penegak hukum dan lembaga terkait ini dalam hal ini adalah kepolisian, Kejaksaan, kementerian hukum dan ham, LPSK dan juga yang penting Mahkamah Agung untuk mewujudkan restoratif itu sendiri," tuturnya.

Edward menilai keliru jika memandang restorative justice akan membuat hukum pidana menjadi permisif. Tetapi, justru membuat hukum pidana menjadi suatu hal yang manusiawi.

"Yang tidak hanya menjadikan korban sebagai subjek dalam penyelesaian, tetapi korban juga merupakan objek dalam penyelesaian perkara pidana, dengan demikian masalah overcrowding dan perubahan paradigma hukum pidana tidak hanya pada aparat penegak hukum tetapi yang paling penting kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya.

Menurut Edward, keberhasilan suatu sistem peradilan pidana di dalam negara-negara maju bukan terletak pada berapa banyak kasus hukum. Tetapi, usaha bersama untuk mencegah terjadinya kejahatan.

"Bukan terletak pada berapa banyak kasus hukum yang bisa diselesaikan, tetapi keberhasilan dari suatu sistem peradilan hukum pidana di negara negara maju bagaimana usaha kita bersama untuk mencegah terjadinya kejahatan," terang Edward.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan
Jumlah Tahanan Dua Kali Lipat Daya Tampung, LSM Tawarkan Solusi Bagi Masalah Klasik Kepadatan Lapas dan Rutan

Masalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.

Baca Selengkapnya
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Yusril Cari Solusi Atasi Kepadatan Lapas, Singgung Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen

Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya