Wamenkumham Sebut KUHP Jadi Solusi Over Kapasitas di Lapas
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengakui, over kapasitas menjadi salah satu permasalahan yang serius di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Meski demikian, Eddy menilai masalah over kapasitas lapas ini bisa diatasi dengan kebijakan maupun produk hukum. Misalnya, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP yang baru.
"Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP," ujar Wamenkumham dalam keterangannya, Sabtu (13/5).
-
Bagaimana cara Kanwil Kemenkumham mengatasi over kapasitas? Jadi narapidana yang menghuni lapas yang overload, kemudian didistribusikan atau dipindahkan ke rutan terdekat yang masih longgar. Terus yang di Rutan Solo juga begitu. Jadi, kebanyakan warga binaan yang dioper itu ke rutan-rutan yang masih punya sisa kamar hunian.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
Eddy menyebutkan, kelebihan narapidana sangat berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan di dalam lapas. Menurut dia, over kapasitas di dalam lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Kemenkumham.
Menurut Eddy, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang mengelola lapas tidak memiliki kewenangan menolak narapidana yang sudah menerima putusan pidana dari hakim.
Oleh sebab itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini berpandangan, harus ada kebijakan dan aturan yang tidak hanya mengedepankan pidana sebagai hukuman. Menurut Eddy, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru ini dapat mengurangi persoalan over kapasitas lapas.
Sebab, KUHP yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026 ini mengatur, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman. Menurut dia, salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat.
Namun, terhadap pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah 5 tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam KUHP baru.
"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," tegas Eddy.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com. (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaKedatangan Menkumham Supratman Andi Agtas dan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Cipinang Fonika Affandi
Baca SelengkapnyaLapas Cibinong mendapatkan nilai 98 persen tertinggi se-Jawa Barat dalam penyerapan anggaran DIPA Tahun 2023
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan arahan agar jajarannya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan program penanggulangan narkotika secara terukur
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, dari data Badan Narkotika Nasional (BNN) ada 3,6 juta jiwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman menyindir pedas Kementerian Hukum dan HAM ketika rapat kerja bersama, Rabu (12/6)
Baca SelengkapnyaKejagung mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kemenkumham
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan semua kantor Kementerian Koordinator dan Kementerian teknis nantinya akan berada di satu kompleks.
Baca SelengkapnyaMenkumham menegaskan, tak ada toleransi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba di lapas.
Baca Selengkapnya