Wanita 21 Tahun di Kepri Jadi Tersangka Penipuan Modus Investasi
Merdeka.com - DP, wanita berusia 21 tahun di Kepulauan Riau (Kepri) menjadi tersangka kasus penipuan bermodus investasi, dengan total kerugian para korban mencapai Rp500 juta.
"Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial DP usia 21 tahun," kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, Minggu (24/10). Dikutip dari Antara.
Kronologis kejadian berawal sekitar Juni 2021, saat tersangka membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Tersangka menawarkan kepada masyarakat agar berinvestasi dalam bentuk uang, dengan iming-iming mendapat keuntungan 15-30 persen setelah 15 hari uang tersebut disetorkan.
Dia menawarkan investasi kepada masyarakat melalui akun WhatsApp dan Instagram. "Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara ditransfer ke rekening tersangka," jelas Kapolres Natuna.
Setelah menerima uang itu, tersangka DP tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan apalagi mengembalikan uang modal yang telah disetor sejumlah warga.
Jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 251 orang, dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Selain tersangka, Polres Natuna juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer dari bank Syariah Mandiri atas nama Darina ke Bank BRI atas nama tersangka, buku tulis yang berisi data nasabah, rekening koran Bank BNI atas nama tersangka.
"Perbuatan tersangka DP telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaKorban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta.
Baca SelengkapnyaHanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca Selengkapnya