Wanita asal Surabaya dirampok & dicabuli sopir taksi online di Tangerang
Merdeka.com - Pencurian dan pelecehan seksual terjadi di kawasan di Cengkareng, Tangerang kembali menimpa seorang wanita berinisial ABK, warga Surabaya. Kejadian itu terjadi Senin (12/2) sekira pukul 04.48 Wib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, saat itu korban ingin pergi ke suatu tempat dengan menaiki taksi online dengan Nomor Polisi B 1748 BLZ jenis Grand Livina warna putih. Namun, korban justru dibawa ke tempat yang sepi dan gelap.
"Korban ini dibawa tempat itu (sepi dan gelap). Selanjutnya tersangka memberhentikan mobil yang dikemudikan dan mendekati korban," ujarnya kepada merdeka.com.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Saat itu, pelaku langsung mencengkram korban, dan mencium bibir korban. Bahkan, pelaku mengangkat baju korban hingga meremas payudara korban.
"Tersangka juga menggesek-gesekkan alat vital nya ke bagian intim korban," ujarnya.
Dalam kondisi itu, korban berusaha melawan namun tak berdaya. Sudah melakukan hal keji, kata Argo, korban diturunkan di kawasan Soekarno Hatta.
"Selain pelecehan, tersangka juga mengambil handphone milik korban jenis iPhone6 S warna gold," ujarnya.
Atas kejadian itu, pelaku terancam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Kita sedang mencari ya, memburu tersangka itu," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan sopir taksi online inisial C (29) sebagai tersangka pemerasan penumpang Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaKondisi korban saat ini masih trauma. Kini berada di vila-nya di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu di alami korban CD (55) di Jalan Gudang Baru Peluru Barat, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jakarta setelah polisi berkoordinasi dengan Grab.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika pelaku mengantar korban ke rumahnya di daerah Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/7) lalu.
Baca SelengkapnyaKaca Film Sangat Gelap, Ini Penampakan Mobil Sopir Taksi Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp100 Juta
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan menjadi korban kekerasan seorang pengemudi ojek online (Ojol) di Bali. Peristiwa itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut berawal ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca Selengkapnya