Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wanita Coba Terobos Istana, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Teror Luar Negeri

Wanita Coba Terobos Istana, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Teror Luar Negeri Perempuan berpistol FN coba terobos Istana Negara. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri masih mendalami adanya potensi keterlibatan kelompok teror jaringan luar negeri di balik aksi nekat Siti Elina menerobos Istana dengan membawa senjata Api. Atas ulahnya, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti kita telusuri, soal jaringan belum bisa kupas sampai habis dan analis masih bekerja untuk mengungkap semuanya," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/10).

Perlunya mendalami ada tidaknya jaringan luar negeri di balik aksi Siti karena saat menerobos Istana dia mengaku atas inisiatif sendiri dan bukan anggota kelompok teror tertentu.

"Belum (belum direkrut), bukan. Dia bergerak yang kemarin masih sendiri, kita dalami motifnya dan keterkaitan dengan orang yang terhubung dengan dia. Tapi kalau masalah dia bergerak dengan kelompok sendiri belum ada," ujarnya.

Aswin mengungkap Siti Elina diketahui ternyata pernah melakukan perjalanan ke Malaysia. Keperluannya sedang didalami.

"Belum kita dalami, dia pernah ke Malaysia, tapi bekerja atau tidak, saya tidak tahu," katanya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya.

"Sudah tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Zulpan mengatakan bahwa senjata api tersebut adalah ilegal, yang dikeluarkan dalam tas ransel berwarna hitam yang berjenis FN.

"Kemudian tersangka mencoba menerobos area steril ring 1 negara dengan menodongkan senjata ke anggota paspampres," ujar Zulpan.

"Dengan kesigapan ini berhasil mengamankan senjata dan juga mengamankan saudara Siti Elina dan menyerahkan ke petugas polisi lalu lintas. yang sedang mengatur lalin," katanya.

Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, juncto Pasal 335 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada WNI di Malaysia Disekap dan Dianiaya, Ini Kata Polri
Ada WNI di Malaysia Disekap dan Dianiaya, Ini Kata Polri

Sementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.

Baca Selengkapnya
Lansia Penyandera Bocah di Pejaten Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara di Malaysia hingga China
Lansia Penyandera Bocah di Pejaten Ternyata Residivis, 3 Kali Dipenjara di Malaysia hingga China

Polisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar
Kronologi WNI Asal Medan Diculik Saat Liburan di Malaysia Gara-Gara Suami Utang Rp1,7 Miliar

Korban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa WN Korsel Terkait Laporan Dugaan Perzinahan Pedangdut Tisya Erni
Polisi Bakal Periksa WN Korsel Terkait Laporan Dugaan Perzinahan Pedangdut Tisya Erni

Pemeriksaan terhadap WN Korsel terkait laporan dugaan perzinahan dilakukan pedangdut Tisya Erni terhadap suaminya.

Baca Selengkapnya
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil

etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.

Baca Selengkapnya
Viral Wanita Mengaku Keluarga Jokowi Mau Trobos Barikade Jakarta International Marathon
Viral Wanita Mengaku Keluarga Jokowi Mau Trobos Barikade Jakarta International Marathon

Polisi akan menyelidiki dan mencari siapa wanita yang dimaksud dalam video tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral Wanita Dibuntuti Anggota Polda Metro Jaya, Begini Cerita Sebenarnya
Viral Wanita Dibuntuti Anggota Polda Metro Jaya, Begini Cerita Sebenarnya

Menampilkan rekaman ketika si wanita dihampiri sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Viral Perempuan Jalan di Depan Presiden Joko Widodo Tanpa Dihalau Paspampres, Ini Sosoknya
Viral Perempuan Jalan di Depan Presiden Joko Widodo Tanpa Dihalau Paspampres, Ini Sosoknya

Sosoknya yang dengan leluasa bisa lewat di depan Presiden Joko Widodo ini mencuri perhatian.

Baca Selengkapnya
Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane
Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane

Seorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).

Baca Selengkapnya
Geledah Kantor Walkot Semarang Berdampak ke Proses Pencalonan Mbak Ita, Ini Respons Tegas KPK
Geledah Kantor Walkot Semarang Berdampak ke Proses Pencalonan Mbak Ita, Ini Respons Tegas KPK

KPK telah mencegah 4 orang dalam korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Baca Selengkapnya
Fakta Wanita Lempar Sandal saat Kegiatan Jokowi di Sumut, Alami Gangguan Jiwa
Fakta Wanita Lempar Sandal saat Kegiatan Jokowi di Sumut, Alami Gangguan Jiwa

Seorang wanita jadi perbincangan publik lantaran membuat keributan saat kunjungan Jokowi di Sumut.

Baca Selengkapnya
Tangkap Alice Guo, Polri Minta Filipina Barter Serahkan Buronan BNN Gregor Has
Tangkap Alice Guo, Polri Minta Filipina Barter Serahkan Buronan BNN Gregor Has

Alice Guo, mantan wali kota yang buron di Filipina dan dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China

Baca Selengkapnya