Wanita hamil 7 bulan sembunyikan sabu di celana dalam
Merdeka.com - YWC (21), perempuan asal Malaysia bersama dua rekannya ditangkap di Bandara Bandara Internasional Lombok (BIL) karena menyelundupkan narkoba jenis sabu, Minggu (7/8). Dia menyembunyikan sabu di celana dalam. Padahal, YCW sendiri tengah hamil 7 bulan.
"Jadi yang bersangkutan sempat kita bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Praya untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya ternyata memang sedang mengandung, usia janinnya sudah tujuh bulan," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol H Agus Sardjito, di Mataram, Selasa (9/8), dikutip dari Antara.
Agus mengatakan, karena perutnya yang besar pihaknya bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Mataram, sempat mencurigai bahwa itu sabu.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Saya kira dia menyembunyikan sabu-sabu di perutnya. Tapi kalau memang benar sabu-sabu sengaja disembunyikan dalam perut, enam jam berada di pesawat, itu barang sudah pecah, dan dia pasti meninggal, ternyata bukan," ujarnya.
YWC, dua pria yang juga berasal dari Malaysia, KJJ (21) dan LCW (24) berangkat dari Kuala Lumpur menggunakan maskapai penerbangan Air Asia AK-308. Jumlah keseluruhan barang bukti tersebut mencapai berat 1,982 kilogram.
Menurut Agus, pihaknya akan memberikan penanganan khusus bagi YWC, yang sedang mengandung tujuh bulan.
"Proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan hukum pidana yang berlaku, namun kita juga akan tetap memberikan penanganan khusus baginya," ucapnya.
Dia menambahkan, YWC juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine. Sedangkan dua rekannya dinyatakan negatif.
Kemudian terkait dengan barang bukti seberat 1,982 kilogram, pihak KPPBC Mataram sudah mengirim contohnya ke Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya. Dari hasil pengujian, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah methamphetamine.
Ketiga pelaku disangkakan dua aturan perundang-undangan, yakni kepabeanan dan narkotika. Untuk UU Kepabeaan, tiga pelaku dikenakan Pasal 102 Huruf e dan Pasal 103 Huruf c UU Nomor 17/2006 tentang perubahan UU Nomor 10/1995, ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan dalam aturan perundang-undangan kepolisian, ketiganya disangkakan terhadap Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dalam ayat 2 disebutkan, pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kalau di pasal pabeannya mungkin agak setengah maksimal, tapi kalau di UU 35/2009, ini parah, ancaman paling beratnya hukuman mati," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku pernah mengantar sabu-sabu untuk modal pesta pernikahan Maret lalu. Kini dia beralasan jadi kurir untuk cari uang persalinan istrinya.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaBahkan, sebagian sabu lainnya diselipkan di celana dalam bagian bokong
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaWanita berkewarganegaraan Kenya, FIK (29) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Dia diringkus karena menyelundupkan 5.102 gram narkotika jenis methamphetamine.
Baca SelengkapnyaDirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa mengungkap modus baru penyelundup narkoba di wilayah Kalimatan Utara.
Baca Selengkapnya