Wanita hamil muda diaborsi dukun, orok dijadikan tumbal pesugihan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung menangkap sindikat praktik aborsi atau pengguguran kandungan antarprovinsi di Demak, Provinsi Jawa Tengah.
"Tim Renakta Polda Lampung dapat menyelesaikan kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban pada saat Kapolda berkantor di luar Mapolda Lampung beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, seperti dilansir Antara, Rabu (23/3).
Menurut dia, pengungkapan dilakukan dalam 3 hari setalah adanya laporan tersebut. "Tim juga berhasil menangkap sebanyak tujuh tersangka yang terlibat dalam praktik aborsi yang dilakukan dengan menggunakan ritual gaib," katanya lagi.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa yang menemukan bayi tersebut? Bayi mungil yang diberi nama Bella oleh ART Nana Mirdad, yang pertama kali menemukannya, akhirnya bisa tenang dan tertidur setelah merasa hangat dan kenyang setelah minum susu.
-
Siapa yang hamil? Gritte Agatha dan Arif Hidayat mengumumkan kehamilan pertama mereka lewat postingan di Instagram pada bulan Juni yang lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Lampung juga mendapatkan satu korban lain selain korban asal Lampung. "Korban merupakan siswi dari salah satu sekolah menengah kejuruan di Bandarlampung yang dikabarkan hilang oleh orang tuanya," katanya.
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi menyebutkan tujuh tersangka praktik aborsi itu di antaranya berinisial AR, AS, SA, U, S, TH, dan SU.
"Mereka ditangkap di tempat berbeda berdasarkan hasil penyelidikan tim Polda Lampung dalam mengungkap kasus kehilangan anak tersebut," katanya.
Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah hukum Demak, Grobogan, Purwodadi, Jepara, Semarang, dan sekitarnya. "Dari penangkapan tersebut, selain R (16) yang merupakan warga asal Lampung, kami mendapatkan seorang lagi korban berinisial RM (17) asal Pandeglang yang juga berkeinginan menggugurkan kandungannya," kata dia pula.
Ia menyebutkan modus operandi para tersangka mencari anak gadis yang sedang hamil muda di luar pernikahan dan bertujuan menggugurkan kandungannya. Setelah terkumpul, kata Ferdiyan, para korban dari berbagai daerah itu dibawa kepada ahli spiritual yang mampu melakukan pengguguran kandungan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka juga memiliki motif lain dalam melakukan tindak kriminal tersebut sebagai persyaratan klenik atau tumbal pesugihan. "Mereka rencananya akan menggunakan orok atau bayi yang telah digugurkan sebagai alat atau tumbal pesugihan untuk memperoleh keuntungan secara cepat tanpa bekerja," katanya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami dan terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Banten terkait dengan adanya korban yang berasal dari wilayah Pandeglang. Selain tujuh tersangka, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap UD dan AU (masih buron).
"Mereka merupakan tersangka yang berperan sebagai pencari korban dan dukun spiritual yang melakukan praktik aborsi," ujarnya pula.
Akibat perbuatan kriminal tersebut, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang upaya yang memuat setiap perdagangan, jual, culik anak untuk kepentingan diri sendiri atau dijual dan turut serta melakukan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan RN, wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara merantau ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSiswi mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya.
Baca SelengkapnyaKini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana WK mengungkapkan kronologi peristiwa.
Baca SelengkapnyaDua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca Selengkapnya