Wanita pemeran video porno dengan bocah dituntut kerja sosial 6 bulan
Merdeka.com - Masih ingat dengan kasus video porno seorang wanita bermain dengan bocah di Bandung? Kini IM, wanita tersebut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dituntut bekerja sosial selama enam bulan.
Sidang terhadap IM ini digelar setelah sebelumnya beberapa kali ditunda. Sidang dilaksanakan secara tertutup. Pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengungkapkan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum sudah dibacakan.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bandung menuntut IM dengan Pasal 34 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pasal yang digunakan merupakan pasal yang ada dalam surat dakwaan kedua.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa yang dihukum atas kasus video syur Rebecca? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang terlibat dalam film porno? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
-
Siapa wanita tersebut? Wanita tersebut, berpostur sekitar 155 sentimeter diperkirakan hidup bersama suaminya pada abad ke-9.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Klien kami dituntut mengikuti pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum provinsi Jawa Barat di Subang," ujarnya saat dihubungi.
Menanggapi hal itu, dia mengaku akan mengajukan pembelaan kepada hakim yang akan disampaikan pada pekan depan. Menurutnya, IM merupakan korban yang tak bisa dihukum.
"Harapan IM ya bebas sehubungan IM korban dan dalam tuntutan juga dibacakan jaksa bahwa IM selaku pelaku dan korban, di sisi lain IM korban eksploitasi ekonomi dan ada pemanfaat diuntungkan dari orang dewasa," tutur Dadang.
Sebelumnya, Polda Jabar menangguhkan penahanan terhadap IM karena berstatus di bawah umur dan dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat.
"Tersangka IM saat melakukan video umurnya belum 18 tahun," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat ditemui usai meninjau keamanan di Kantor KPU Jabar, Selasa (9/1/2018).
Diketahui, IM merupakan pemeran video pornografi dengan bocah di Kota Bandung yang dibuat MFA pada awal Januari 2018 lalu. MFA bekerjasama dengan beberapa temannya untuk merekrut perempuan dewasa dan bocah lelaki.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral aksi bejat seorang wanita melakukan pelecehan seksual terhadap seorang balita.
Baca SelengkapnyaDalam video berdurasi 4:47 detik terlihat seorang anak dalam kondisi bertelanjang dada.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaAwalnya dia disuruh oleh seorang pemilik akun Facebook 'Icha Shakila' untuk untuk berhubungan badan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaSampai dua kali video pelecehan itu dikirim R ke seseorang atas nama Ica demi mendapatkan Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaPolisi Tangerang Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ibu ke Anaknya
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaSebelum menjajakkan bisnis haramnya, SHP terlebih dahulu mencari talent yang biasa diajak bekerja untuk pembuatan video porno.
Baca Selengkapnya