Wanita Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Tangerang Terancam 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Aurelia (26), sebagai tersangka setelah mobil dikemudikannya menabrak pejalan kaki Andre Njotohusodo (51) hingga meninggal dunia di kawasan kompleks perumahan elite Lippo Karawaci, Minggu (29/3) sore kemarin. Pelaku dikenakan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Siang ini kita tetapkan sebagai tersangka, kita jerat dengan pasal 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kasat Lantas Polrestro Tangerang, AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (31/3).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga sudah mengamankan barang bukti botol minuman keras soju yang terdapat di dalam mobil tersangka. Diketahui soju adalah sejenis minuman beralkohol tinggi asal Korea.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Dimana mobil tabrakan di jalan tol? Mobil tabrakan di jalan tol, yang turun apanya dulu? Jawab: Speedometer.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kecelakaan Bintaro? Dalam kecelakaan ini, rangkaian kereta api Patas Merak jurusan Tanah Abang–Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran (KA 220) bertabrakan dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung–Jakarta Kota (KA 225) yang berangkat dari Stasiun Sudimara.
"Ya ada botol minuman soju juga sudah kita amankan," jelas dia.
Agung mengungkapkan, penyebab insiden tabrakan maut ini dikarenakan tersangka di bawah pengaruh minuman keras tersebut saat mengemudikan mobil. Tidak hanya itu, tersangka juga lalai karena berkemudi dengan menggunakan ponsel yang menyebabkan dirinya hilang fokus.
"Tersangka mengakui tengah mabuk dalam pengaruh alkohol juga menggunakan ponsel karenanya memacu kecepatan tinggi di jalan perumahan itu," jelas Agung.
Agung menambahkan, sebelum kejadian nahas terjadi, tersangka diketahui baru saja selesai dari acara minum-minum soju di sebuah restoran Korea.
"Jadi memang tersangka mengemudi di luar kendali kencang begitu ya, karena masih terpengaruh alkohol, dia bersama temannya tapi beda mobil begitu ya," jelas Agung.
Sementara ini, Agung menegaskan tidak ada motif pribadi antara pelaku dan korban. Menurut keterangan didapat, pelaku dan korban tidak ada saling kenal satu sama lain.
"Karena sudah tahu ini ada unsur kesengajaan sudah tahu dalam penaruh alkohol dan kemudikan kendaraan, dan juga sudah ada larangan mengemudikan menggunakan handphone dia gunakan handphone," Agung menandasi.
Keluarga Korban Ungkap 3 Kejanggalan Kecelakaan
Kawasan perumahan elite di Lippo Karawaci menyisakan tanda tanya usai kematian Andre Njotohusodo (51), pria paruh baya yang tengah berjalan kaki bersama anak dan anjing peliharaanya di sepanjang trotoar kawasan tersebut, Minggu sore 29 Maret 2020.
Menurut polisi, almarhum tewas usai ditabrak mobil yang dikendarai seorang wanita bernama Aurelia (26). Menurut keterangan polisi, pengemudi hilang kendali akibat asyik bermain ponsel.
Namun ada kejanggalan ditemukan keponakan almarhum di lokasi kejadian setelah insiden itu berlangsung. Melalui akun Instagramnya, @dearyniekdhrm, ada fakta yang terkuak lebih dari sekedar keterangan resmi polisi.
Lewat fitur Instagram Stories, Dea mengunggah temuan botol soju di kursi penumpang depan. Dea menambahkan dalam kolom komentar bahwa tidak mungkin kecelakaan maut terjadi hanya karena pengemudi bermain ponsel. Selain itu, Dea juga menyorot mobil bagian dalam dan luar yang ringksek tak karuan hingga airbag yang terbuka.
"Kalau hanya minuman doang tidak mungkin parah begini, diliat buktinya" tegas Dea.
Lewat rekaman CCTV dari beberapa sudut pandang, Dea meyakini bahwa kecepatan mobil tidak dalam kondisi normal area perumahan. Menggunakan aplikasi penghitung kecepatan, diperkirakan pengemudi menancap gasnya hingga mencapai 120-142 KM/jam. Tentu hal ini terasa janggal saat kecepatan ditempuh berada di atas rata-rata di medan yang tak sesuai seperti di kompleks perumahan.
"Apa kah masuk akal? jika kita melaju lebih dari di atas rata-rata karna sedang main hp/gadget?" tulis Dea.
Rekaman video diunggah Dea di akun Instagramnya juga menangkap suatu keanehan dimana Aurelia tidak merasa ada penyesalan usai menabrak korban hingga tergeletak dan meninggal dunia. Aurelia justru mengamuk dan menyerang istri korban dengan rasa kesal dan emosi.
"Setelah nabrak, pelaku marah dan memukuli serta menendang istri korban, apakah pantas pelaku balik marah serta memukuli di samping jenazah korban (video ada di highlight saya buktinya), istri korban (tante saya) memakai dres biru sedangkan pelaku memakai baju putih dan celana pendek putih," jelas Dea.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaPengemudi yang positif mengonsumsi sabu-sabu itu juga telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita diduga korban kejahatan terseret sepeda motor hingga ratusan meter di Jalan Bosih Raya, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPemotor langsung menghantam emak-emak hingga jatuh terjungkal.
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan memburu pengemudi truk. Saat ini, kendaraan berusaha identifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Baca SelengkapnyaKejadian mobil menabrak jurnalis wanita itu terjadi begitu cepat
Baca Selengkapnya