Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wantim IDI Sentil Rachel Vennya Kabur Karantina: Jangan Merasa Punya Privilese!

Wantim IDI Sentil Rachel Vennya Kabur Karantina: Jangan Merasa Punya Privilese! 5 Potret Ulang Tahun Rachel Vennya ke-26, Dapat Kalung Berlian dari Kekasih. ©2021 Merdeka.com/Instagram Rachel Vennya

Merdeka.com - Selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan. Bukan perkara perceraiannya dengan Niko Al Hakim, melainkan soal kekarantinaan Covid-19.

Rachel disebut tidak menyelesaikan masa karantina usai kepulangannya dari New York, Amerika Serikat. Ia disebut kabur dari Wisma Atlet saat baru menjalani isolasi selama 3 hari dari ketentuan 8 hari.

Ketua Dewan Pertimbangan IDI Prof Zubairi Djoerban ikut menyoroti ulah ibu dua anak tersebut. Melalui akun twitter pribadinya, Zubairi menyentil Rachel agar jangan merasa punya privilese dengan status selebgram yang disandang.

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun. Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," tulis Zubairi dalam akun @ProfesorZubairi seperti dikutip merdeka.com, Kamis (14/10).

Dibantu Prajurit TNI

Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat masih diselidiki Kogasgabpad Covid-19. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS memaparkan, salah seorang anggota TNI diduga membantunya.

Herwin menyebut, anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara, berinisial FS, patut diduga melakukan tindakan nonprosedural.

"Dia yang telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).

Terkait hal ini, Herwin menyampaikan Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap anggota TNI tersebut dilakukan secepatnya.

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.

Herwin menyampaikan, pihaknya bakal menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan," tandas dia.

Tak Berhak Dapat Fasilitas

Pada kesempatan itu, Herwin memaparkan, Rachel Vennya sebenarnya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan. Hak itu hanya diberikan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Selanjutnya, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia.

Namun demikian, Kogasgabpad Covid-19 masih melakukan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Luar Negeri Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Kuningan, Kemenlu Sebut Langgar Aturan
Pengungsi Luar Negeri Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Kuningan, Kemenlu Sebut Langgar Aturan

"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.

Baca Selengkapnya
Dirjen Imigrasi Soroti Masalah Overstay PMI hingga Puji Kinerja BP2MI
Dirjen Imigrasi Soroti Masalah Overstay PMI hingga Puji Kinerja BP2MI

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan.

Baca Selengkapnya
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi

Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Baca Selengkapnya
Dihujani Bom Israel, 129 WNI Memilih Tetap Tinggal di Palestina
Dihujani Bom Israel, 129 WNI Memilih Tetap Tinggal di Palestina

Tercatat total 143 WNI berada di wilayah konflik Israel-Palestina.

Baca Selengkapnya
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji
KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji

Jemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Viral Pengungsi Rohingya di Aceh 'Ngelunjak', Menko Muhadjir Ngaku Belum Terima Laporan
Viral Pengungsi Rohingya di Aceh 'Ngelunjak', Menko Muhadjir Ngaku Belum Terima Laporan

Viral Pengungsi Rohingya di Aceh 'Ngelunjak', Menko Muhadjir Ngaku Belum Terima Laporan

Baca Selengkapnya
Menteri P2MI Temui PMI Sakit di Majalengka, Minta Anak Buah Lacak Perusahaan Penyalur
Menteri P2MI Temui PMI Sakit di Majalengka, Minta Anak Buah Lacak Perusahaan Penyalur

Dalam kunjungan itu, Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya
DPR Desak Imigrasi Cegah Ronald Tannur Usai Vonis Bebas PN Surabaya, Ini Alasannya

Langkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Didesak Tegas soal Etnis Rohingnya: Jangan Sampai Jadi Masalah
Pemerintah Didesak Tegas soal Etnis Rohingnya: Jangan Sampai Jadi Masalah

Jika pemerintah terlambat mengambil kebijakan bisa jadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Komisi X DPR: Kalau Penerima LPDP Tak Mau Pulang ke RI, Beasiswa yang Mereka Terima Harus Dikembalikan
Komisi X DPR: Kalau Penerima LPDP Tak Mau Pulang ke RI, Beasiswa yang Mereka Terima Harus Dikembalikan

DPR menilai apabila penerima beasiswa LPDP tidak pulang maka uang sekolah harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan.

Baca Selengkapnya
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi

59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.

Baca Selengkapnya