Wantim IDI Sentil Rachel Vennya Kabur Karantina: Jangan Merasa Punya Privilese!
Merdeka.com - Selebgram Rachel Vennya tengah menjadi sorotan. Bukan perkara perceraiannya dengan Niko Al Hakim, melainkan soal kekarantinaan Covid-19.
Rachel disebut tidak menyelesaikan masa karantina usai kepulangannya dari New York, Amerika Serikat. Ia disebut kabur dari Wisma Atlet saat baru menjalani isolasi selama 3 hari dari ketentuan 8 hari.
Ketua Dewan Pertimbangan IDI Prof Zubairi Djoerban ikut menyoroti ulah ibu dua anak tersebut. Melalui akun twitter pribadinya, Zubairi menyentil Rachel agar jangan merasa punya privilese dengan status selebgram yang disandang.
-
Mengapa Hevearita Gunaryanti Rahayu dilarang bepergian? Atas kasus ini, Mbak Ita dilarang untuk bepergian ke luar negeri beserta tiga orang lainnya. Salah satu dari mereka adalah suami Mbak Ita sendiri, Alwin Basri.
-
Kenapa Rachel Vennya diusir dari villa? Tuai Sorotan Rumah mewah milik selebgram kaya raya ini kini menjadi sorotan setelah dia menghebohkan dengan pengakuannya bahwa dia diusir dari villa mewah yang dia sewa, dengan beberapa alasan tertentu.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Dimana Rachel Vennya tinggal selama renovasi? Ketika rumah sedang direnovasi, Rachel Vennya dan anak-anaknya memilih tinggal di apartemen mewah.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa HW ditahan? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari,' ujarnya, Selasa (5/12) malam.
"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun. Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," tulis Zubairi dalam akun @ProfesorZubairi seperti dikutip merdeka.com, Kamis (14/10).
Dibantu Prajurit TNI
Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat masih diselidiki Kogasgabpad Covid-19. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS memaparkan, salah seorang anggota TNI diduga membantunya.
Herwin menyebut, anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara, berinisial FS, patut diduga melakukan tindakan nonprosedural.
"Dia yang telah mengatur agar Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).
Terkait hal ini, Herwin menyampaikan Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap anggota TNI tersebut dilakukan secepatnya.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.
Herwin menyampaikan, pihaknya bakal menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan," tandas dia.
Tak Berhak Dapat Fasilitas
Pada kesempatan itu, Herwin memaparkan, Rachel Vennya sebenarnya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan. Hak itu hanya diberikan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Selanjutnya, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia.
Namun demikian, Kogasgabpad Covid-19 masih melakukan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca Selengkapnya"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.
Baca SelengkapnyaKepala BP2MI, Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaTercatat total 143 WNI berada di wilayah konflik Israel-Palestina.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaViral Pengungsi Rohingya di Aceh 'Ngelunjak', Menko Muhadjir Ngaku Belum Terima Laporan
Baca SelengkapnyaDalam kunjungan itu, Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.
Baca SelengkapnyaLangkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaJika pemerintah terlambat mengambil kebijakan bisa jadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaDPR menilai apabila penerima beasiswa LPDP tidak pulang maka uang sekolah harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca Selengkapnya