Wapres Dorong Pengembangan Basis Data Pada Penyusunan Kebijakan Daerah
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan perlu adanya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pada masa Pandemi Covid-19. Salah satunya pengembangan basis data dalam menyusun kebijakan daerah.
"Pemetaan masalah dan kapasitas pemerintah daerah berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan," kata Ma'ruf saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXV/2021 dalam siaran virtual, Senin (26/4).
Dia mengatakan pandemi Covid-19 menjadi contoh pentingnya ketersediaan, kelengkapan dan akses data bagi respon cepat Pemerintah dan Pemda dalam menghadapi krisis. Proses digitalisasi di seluruh aspek layanan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana kerangka open government di tingkat Daerah semakin relevan.
-
Di mana program Digitalisasi Kelurahan diluncurkan? Di antaranya dengan meluncurkan program Digitalisasi Kelurahan di Kantor Kecamatan Banyuwangi, Jumat (18/8).
-
Bagaimana Kemenkumham meningkatkan pelayanan publik? Rangkaian peringatan HDKD akan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan, seperti bakti sosial serta pertandingan olahraga dan seni. Kemenkum HAM juga akan melaksanakan pelayanan publik, di antaranya pameran karya Warga Binaan Pemasyarakatan, pelayanan AHU Online, pelayanan Kekayaan Intelektual Online, pelayanan paspor, pelayanan hukum, pelayanan bisnis dan HAM, hingga acara puncak pada Hari Kemenkum HAM (HDKD) ke 78 pada 19 Agustus 2023 mendatang.
-
Mengapa inklusi digital penting untuk masyarakat? Inklusi digital penting untuk masyarakat yang lebih berkembang.
-
Apa saja yang dibutuhkan untuk transformasi digital di Indonesia? Ada dua hal yang menjadi poin penting. Pertama, talenta dan yang kedua adalah infrastruktur digital.
-
Bagaimana cara mencapai inklusi digital? Mencapai inklusi digital melibatkan berbagai upaya dan strategi yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, organisasi nirlaba, dan masyarakat secara keseluruhan.
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
"Pendekatan triangulasi kepentingan antara Pemerintah dan Pemda, sektor swasta, dan masyarakat, perlu diperkuat sebagai bagian dari tahapan dari transformasi kapasitas pemerintahan daerah," bebernya.
Todik hanya itu penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yang jelas dan tegas. Dia mengatakan sinergi antara pembinaan dan pengawasan umum oleh Kemendagri dengan binwas teknis oleh kementerian sektoral akan memberdayakan Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Demikian pula binwas Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," bebernya.
Kemudian perbaikan pola penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke arah yang adaptif, inovatif, kolaboratif dan korektif. Hal tersebut kata dia dapat dilakukan secara sinergis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai mitra sejajar.
"Wujudkan harmonisasi melalui sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaporan dan pengendalian urusan pemerintahan konkuren, yang berpedoman pada NSPK serta SPM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Tujuannya agar kualitas dan kuantitas layanan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," katanya.
Lalu kata dia pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh. Dia menjelaskan organisasi perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan perlu direviu. Hal tersebut agar lebih sederhana, agile, inovatif, efektif dan efisien untuk melaksanakan kewajiban penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren secara professional, transparan dan akuntabel.
Ma'ruf juga meminta agar konsisten dalam implementasi deregulasi kebijakan. Hal tersebut dengan seiringnya telah terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Maka penyesuaian produk hukum terkait di daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai hierarki peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum," bebernya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya, ada beberapa langkah penting yang menjadi panduan transformasi digital layanan pemerintah.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaMasih ada tantangan dalam pemenuhan data pemerintah yang berintegritas tinggi.
Baca SelengkapnyaMasih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menerapkan SPBE.
Baca SelengkapnyaDengan adanya teknologi digital, proses administrasi dan pelayanan publik dapat dijalankan dengan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Baca SelengkapnyaDemi mendukung percepatan transformasi digital dan layanan digital nasional, pemda diminta untuk menerapkan SPBE.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membuat portal nasional yang mengintegrasikan berbagai layanan.
Baca SelengkapnyaAdapun untuk mendorong transformasi digital di daerah, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan terus membuat sistem pembayaran yang semakin efisien.
Baca SelengkapnyaINA Digital bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dalam satu portal.
Baca SelengkapnyaIntegrasi dan sinkronisasi data sudah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSeperti yang diketahui bahwa teknologi berkembang begitu pesat sehingga memaksa berbagai sektor untuk cepat beradaptasi.
Baca SelengkapnyaINA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.
Baca Selengkapnya