Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Harap Pemerkosaan Santri Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya

Wapres Harap Pemerkosaan Santri Herry Wirawan Dihukum Seberat-beratnya ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan keprihatinan atas kasus pelecehan seksual yang dialami para santri.

"Wapres minta itu dihukum seberat-beratnya," tutur Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi melalui virtual, Minggu (16/1).

Dia menyatakan, Wapres tidak ingin masuk ke wilayah kontroversi mengenai setuju tidak terhadap hukuman mati. Walaupun secara hukum yang berlaku, hukuman mati belum dihapus.

Orang lain juga bertanya?

Wapres hanya menekankan, hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera bagi pelakunya. Penegakan hukum harus menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.

"Wapres meminta bagaimana agar hukuman terkait dengan hal yang seperti itu bisa menimbulkan efek jera," kata Masduki.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan muridnya dituntut hukuman mati. Selain itu, hukuman tambahannya adalah kebiri dan denda Rp 500 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Dalam persidangan tersebut Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," tegas dia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya.

Asep mengungkapkan alasan tuntutan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri kimia. Dia berpegang pada perihal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Jadi di Undang-Undang Perlindungan Anak ini, ada beberapa pemberatan. Pertama, bahwa di dakwaan primer kami kami mendakwakan yang bersangkutan dengan Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5," kata Asep dalam siaran langsung Liputan6 Update yang ditayangkan Rabu (12/1).

Jika persetubuhan atau perkosaan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

"Maka, sepertiga dari ancaman pokoknya kalau 15 tahun maka ditambahkan jadi 20 tahun," ucap Asep.

Kemudian, dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5).

"Dan kami kira inilah hukuman yang dianggap pantas pada terdakwa dan di pasal lain juga kami terapkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan kebiri kimia," tutur Asep.

Asep optimis hakim yang mengadili kasus ini akan menjatuhkan putusan yang adil bagi terdakwa Herry Wirawan. Hal itu berdasarkan alat bukti yang sudah disampaikan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum mengacu pada fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa.

"Jadi saya yakin dan percaya hakim-hakim melihat hal itu akan sama dengan kami untuk memberikan hukuman terhadap pelaku," tuturnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik
Anggota DPR Ahmad Sahroni Minta Buka Identitas Pelaku Pelecehan Pesantren di Gresik

Korban merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.

Baca Selengkapnya
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!
Pelototi Kasus Remaja di Jateng Diperkosa 13 Orang, Menteri PPPA: Bila Tidak Selesai, Kami akan Selesaikan!

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta

Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Ini Modus Guru di Gorontalo Setubuhi Siswi
Jadi Tersangka, Ini Modus Guru di Gorontalo Setubuhi Siswi

Kepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.

Baca Selengkapnya
DPR Nilai Efek Jera Pelaku Tawuran Pelajar Belum Optimal
DPR Nilai Efek Jera Pelaku Tawuran Pelajar Belum Optimal

Viral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya