Wapres JK bela Yance dalam korupsi pembangunan PLTU Indramayu
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersaksi untuk terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (13/4). Dalam sidang, JK membeberkan banyak hal tentang pembangunan PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
"Ya saya jelaskan tadi bahwa ini dilakukan untuk program. Jadi kalau tidak cepat dilakukan bisa masalah," kata JK dalam kesaksiannya.
Menurut politisi senior Golkar tersebut negara bisa merugi hingga Rp17 triliun jika pembangunan PLTU tidak segera dilakukan. Saat itu JK yang juga merupakan Wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku telah memerintahkan proyek untuk percepatan karena itu diperkuat dengan Perpres RI No 36/2005 jo Perpres No 65/2006.
-
Siapa yang dibantu JKN? Di atas dipan, lelaki tua itu duduk dengan mata bersinar dan senyum lebar yang menyingkap keriput di wajahnya.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Dukungan apa yang diberikan? Dalam kesempatan itu, para relawan memainkan lakon berjudul 'Gatotkaca Wisuda' dengan harapan Ganjar bisa memenangi Pilpres 2024.
-
Apa itu JKN? Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu kebijakan paling signifikan dalam sektor kesehatan di Indonesia.
-
Siapa yang mengapresiasi kinerja Kejagung? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara bernilai fantastis.
-
Bagaimana cara JKN membantu lansia? 'Jika tidak ada JKN ini, dapat dipastikan saya tidak akan bisa menjalani pengobatan, saya tidak memiliki biaya untuk membayarnya sendiri, apalagi saya menderita banyak penyakit yang mengharuskan saya rutin berobat, bahkan diantaranya saya juga menjalani rawat inap,' ungkap Widnyana.
Dalam sangkaan Jaksa, Yance yang saat itu menjabat Bupati Indramayu, dianggap menyalahgunakan kewenangan.
Pertama dia memanfaatkan SK Bupati Indramayu No 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004. Kemudian Yance dinilai sengaja menyetujui akta pelepasan HGU (Hak Guna Usaha). Selain itu dia dianggap telah memerintahkan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Sementara JK mengatakan apa yang dilakukan Yance sudah benar dan untuk kepentingan masyarakat luas. "Mudah-mudahan kesaksian saya bisa menolong Yance," ujarnya. (mdk/rep)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK bakal menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaIa pun diperintahkan oleh Jhonny, untuk bertemu dengan Direktur BAKTI Kominfo
Baca SelengkapnyaJK telah hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat sekitar pukul 09.59 WIB
Baca SelengkapnyaAdapun yang memberatkannya adalah SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit
Baca SelengkapnyaJK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ mengungkap proyek itu sudah dikondisikan untuk dimenangkan KSO Waskita-Acset.
Baca SelengkapnyaJK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.
Baca SelengkapnyaMantan ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya