Wapres JK berharap DPR ubah cara pencoblosan dengan dicontreng
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengevaluasi cara pemilihan umum. Dia meminta agar pemilihan dilakukan dengan cara dicontreng menggunakan pulpen.
"Tapi inilah UU dipilih DPR. Mudah-mudahan DPR mengubah lagi supaya lebih beradab lah," kata JK ketika memberikan kuliah umum kepada Peserta PPRA LVII dan PPRA LVIII Tahun 2018 Lemhanas RI di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
"Tidak pakai paku tapi pakai bolpoin. Masa kita pakai paku," lanjut JK.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Bagaimana cara demokrasi dijalankan di Indonesia? Dalam setiap pemilu, rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang bebas dan adil ini telah membantu memastikan pergantian kekuasaan yang damai antara pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
-
Di mana Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
JK menjelaskan saat ini tinggal dua negara yang menggunakan cara mencoblos saat pemilihan umum, salah satunya di Indonesia. Sebelumnya, Kamboja juga menerapkan cara yang sama.
Tetapi kini, kata JK tinggal Indonesia dan Afrika yang masih menggunakan cara coblos. Dengan menggunakan cara tersebut, JK menilai masyarakat masih buta huruf.
"Kesalahannya adalah menganggap kita semua buta huruf padahal buta huruf kecil-kecil, tinggal 2-3 persen," ungkap JK.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kami tegaskan agar para peserta Pemilu menghormati kebijakan luar negeri negara masing-masing tersebut," kata Idham Kholik.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Baca SelengkapnyaSebanyak 30 orang peserta dilantik sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) untuk Korsel.
Baca SelengkapnyaGanjar mencoba memeriksa perihal surat suara di Taiwan yang telah cacat.
Baca SelengkapnyaJK berharap agar Ganjar jika terpilih menjadi presiden di 2024 mendatang harus mengikuti jejak Megawati sebagai pemimpin yang demokratis.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaJK mendorong adanya suatu perubahan jika terus dibiarkan maka akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaSetelah mencoblos, masyarakat biasanya bakal diwajibkan mencelupkan jari ke tinta.
Baca SelengkapnyaJK kemudian bicara tentang demokrasi. Menurut dia, banyak yang salah kaprah dalam memahami demokrasi.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya