Wapres JK harap Ketua MK baru Anwar Usman bekerja dengan baik
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap ketua MK yang baru yaitu periode 2018-2020, Anwar Usman dapat mengerjakan tugas dengan baik. Dia menjelaskan MK wajib untuk menjaga undang-undang (UU) agar sesuai dengan UUD 1945 atau konstitusi. Oleh karena itu, kata JK, dibutuhkan hakim yang memiliki keahlian dan pengetahuan hukum yang mumpuni.
"Tugas MK kan menjaga UU harus sesuai konstitusi UUD. Jadi dibutuhkan tentu keahlian dan juga hubungan yang baik dan serta pengetahuan yang cukup. Karena saya yakin karena terpilih dengan baik Insya Allah baik," kata JK usai menghadiri acara pengambilan sumpah Anwar Usman sebagai Ketua MK, di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4).
JK pun menilai beberapa hakim yang terjerat kasus seperti Akil Mochtar dan Arief Hidayat adalah persoalan pribadi. Diketahui Akil telah divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sengketa Pilkada.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Sementara Arief Hidayat telah dijatuhi sanksi pelanggaran etik ringan terkait pencalonannya kembali sebagai Hakim Konstitusi, beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, JK berpendapat ketua MK atau hakim bukanlah malaikat yang tidak memiliki kesalahan.
"Ya tentu masalah personalnya. Masalah dua hakim itu ya mereka tentu bukan malaikat tetapi kita harap hakim yang baik cukup," kata JK.
Mahkamah Konstitusi telah memilih Anwar Usman sebagai Ketua MK periode 2018-2020 menggantikan Arief Hidayat.
Pemilihan Ketua MK diputuskan secara voting oleh sembilan hakim konstitusi. Perolehan suara Anwar Usman mengungguli Suhartoyo dalam bursa pemilihan. Sedangkan perolehan suara Aswanto mengungguli Saldi Isra.
Terpilihnya Anwar maka otomatis Arief tidak bisa lagi mengikuti pemilihan karena sudah dua kali menjadi Ketua, pada 2015 dan 2017. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 3a Undang-Undang MK dan Pasal 2 Ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca Selengkapnya“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaMKMK sebelumnya memutuskan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaBintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaSelain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca Selengkapnya