Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK minta DPR dan pemerintah tidak terus perdebatkan definisi terorisme

Wapres JK minta DPR dan pemerintah tidak terus perdebatkan definisi terorisme Jusuf Kalla. ©2018 Merdeka.com/Intan Umbari

Merdeka.com - DPR dan pemerintah masih belum menemukan titik temu terkait definisi terorisme dalam revisi UU terorisme. Terkait hal itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta agar kedua belah pihak tidak terlalu lama memperdebatkan defisini terorisme.

"Saya tidak tahu itu urusan di DPR. Tapi saya kira perbedaannya itu sedikit dikatakan soal kata-kata saja," kata JK di kantornya, Jl Merdeka Utara, Selasa (22/5).

Dia menjelaskan semua orang tahu pengertian teroris. Dia minta DPR dan pemerintah tidak berkelahi terkait persoalan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Semua orang tahu teroris itu yang mana, kalau saya tidak berkelahi di definisi tapi yang penting orang tahu kalau teroris itu mengganggu keamanan negara, ingin mengubah arah negara. Ingin membunuh orang tanpa perhitungan. Begitulah banyak lah. Tapi itu menurut saya masalah sederhana," papar JK.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra, mengatakan pembahasan revisi UU Terorisme hanya tinggal 1 pasal krusial, yakni definisi terorisme. Dia meyakini pasal soal definisi terorisme tersebut akan disepakati dalam rapat kerja pada Rabu (23/5).

"Clear sudah tinggal 1 menyelesaikan ini tanggal 23 Insya Allah saya selaku Ketua Tim Perumus, 23 itu kita selesai karena tinggal itu saja definisi," kata Supiadin di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5).

Supiadin membantah, Pansus akhirnya mengebut pembahasan RUU Terorisme pascaserangkaian aksi teror yang terjadi di sejumlah lokasi di Indonesia. Dia menyebut tersisanya 1 pasal itu telah disepakati sebelum masa reses DPR.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Blak-blakan Ganti Nama KKB Papua Jadi OPM: Tidak Ada Negara dalam Satu Negara
Panglima TNI Blak-blakan Ganti Nama KKB Papua Jadi OPM: Tidak Ada Negara dalam Satu Negara

Menurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.

Baca Selengkapnya
BPIP: Bangsa Ini Sudah Biasa Bertindak dengan Menghargai Perbedaan
BPIP: Bangsa Ini Sudah Biasa Bertindak dengan Menghargai Perbedaan

Dengan perilaku toleransi tinggi, Indonesia diyakini kebal dengan serangan paham radikal terorisme ingin pecah belah NKRI.

Baca Selengkapnya
JK Soal Jokowi Sebut Debat Capres 2024 Serang Personal: Pandangan Boleh Beda-beda
JK Soal Jokowi Sebut Debat Capres 2024 Serang Personal: Pandangan Boleh Beda-beda

JK juga menyinggung situasi yang terjadi saat debat kemarin tak berbeda jauh pada debat Pilpres 2019

Baca Selengkapnya
Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa Ingin Benturkan Masyarakat
Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa Ingin Benturkan Masyarakat

Setiap individu selayaknya bisa menjadi sosok yang menyebarkan kebaikan dan menjaga harmonisasi.

Baca Selengkapnya