Wapres JK minta pihak yang tak puas Perppu Ormas gugat ke pengadilan
Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai polemik. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mempersilakan pihak yang merasa dirugikan atas penerbitan Perppu tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya itukan sudah ada dasar hukumnya, kalau tidak puas bisa ke peradilan. Semua ada jalannya," tegas JK usai meresmikan pembangunan sistem pengelolaan air minum umbulan di Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (20/7).
JK memastikan, Perppu pembubaran ormas yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2017 itu tetap berlaku.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
"Pasti, pasti (berlaku)," singkatnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan HTI melayangkan gugatan atas Perppu Pembubaran Ormas. Pihak yang merasa dirugikan berhak mempertanyakan atau menggugat kebijakan pemerintah.
"Silakan saja, Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucap Johan di Jakarta, Kamis (13/7).
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan judicial review Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruhnya. HTI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Perppu tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya