Wapres JK minta semua pihak hormati keputusan Ahok cabut banding
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak menghormati keputusan terpidana kasus penodaan Agama Islam Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mencabut banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurutnya, itu adalah keputusan pribadi Ahok sehingga tak bisa dipaksakan orang lain.
"Ya ini hak pribadi daripada Ahok, karena beliau tidak mau banding ya kita hormati lah," ujar Wapres JK saat memberikan keterangan pers di Rumah Dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (23/5).
Kemarin (22/5), Istri Ahok Veronica Tan bersama kuasa hukum mendatangi PN Jakarta Utara. Mereka mencabut banding Ahok setelah ditetapkan pengadilan divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang pernah mengajukan talak? Terlepas dari kabar miring tersebut, dikutip dari Insertlive (8/11), terungkap bahwa Gunawan pernah mengajukan talak kepada Okie Agustina.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang memutuskan untuk melakukan pencabutan banding," ujar kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra di PN Jakarta Utara.
Ditanya mengenai alasan pencabutan banding, Fifi enggan berkomentar. Sedangkan kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta menjelaskan pencabutan banding dilakukan atas permintaan keluarga Ahok.
"Memori bandingnya tetap, bandingnya dicabut," kata Wayan.
Meskipun pernyataan banding dari keluarga Ahok dicabut, namun proses banding untuk Ahok akan tetap berjalan. Sebab, bukan hanya keluarga Ahok saja melakukan banding. Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah resmi mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca Selengkapnya