Wapres JK minta syarat calon independen maju Pilkada tak diperberat
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta DPR tak menerapkan peraturan yang memperberat calon independen untuk maju dalam Pilkada. Menurut Jusuf Kalla, adanya calon independen justru menghindari calon tunggal dalam Pilkada.
"Jadi kalau terlalu tinggi jadi sebagai alternatif sulit nanti. Kedua, untuk mencegah katakanlah tingginya biaya politik. Katakanlah, tidak ada kesempatan yang lain," kata Jusuf Kalla di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/4).
Menurutnya, calon independen diterapkan lantaran dukungan masyarakat yang besar. Sehingga pemerintah membuat calon independen diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Siapa capres yang didukung? Para dalang dan seniman dari berbagai daerah menggelar pentas wayang kolosal di Joglo Saestu Klaten.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang mendukung tujuan pemilu? Menurut Parulian Donald, tujuan pemilu adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan serta untuk menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
"Kalau dulu kan tidak ada (calon independen) pada akhirnya diputuskan boleh. Itu untuk mencari jalan keluar yang aspirasi masyarakat tapi tidak ada kekuatan politik di belakangnya, sedangkan orangnya baik," kata dia.
Dia menilai DPR menambahkan dan memperberat syarat bagi calon independen hal yang demokratis. Selain itu, menurutnya, calon independen juga tak mengurangi peran partai politik dalam menghadapi Pilkada.
"Inikan kita bicara demokrasi, selalu check and balance, kalau ini terlalu berat ada keseimbangannya. Kalau ini tidak punya suatu wadah, bagaimana mau bikin wadah yang baik, tapi tidak mengubah peran partai. Gampang, sebenarnya bagi kita biar berjalan dulu seperti ini, kalau soal jumlah. Supaya salah satu jalan keluar supaya mencegah calon tunggal sebenarnya, kalau ada orang di belakang hari yang memonopoli satu partai, ada jalan keluarnya," jelas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaOngku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaMantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut siapa pun yang menang dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bukan karena endorse
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSyaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca Selengkapnya