Wapres JK nilai tak perlu bentuk TGPF tuntaskan kasus penyiraman Novel
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, tidak perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut Jusuf Kalla, semua penyelesaian kasus tak harus dengan membentuk TGPF.
"Ya tidak semua harus TGPF, tergantung pandangan. Kalau Polri masih optimis bisa dan kita mendorong bisa (menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan), tidak perlu," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/11).
Wapres JK meyakini kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut. Sehingga dia meminta masyarakat menyerahkan penuntasan kasus penyiraman Novel kepada kepolisian.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Saya yakin polisi akan serius. Mungkin perkaranya sulit memang, kita tetap puji keseriusan polisi, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama bisa diungkap," ujarnya.
Sebelumnya, desakan dibentuknya TGPF muncul dari mantan pimpinan KPK, aktivis antikorupsi, hingga pekerja media. Mereka mendesak pimpinan KPK agar mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk TGPF menyusul tak kunjung terungkapnya kasus penyiraman Novel Baswedan.
Bahkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menemui Wapres JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (2/11) kemarin. Keduanya membahas soal rencana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sementara itu, desakan pembentukan TGPF ditanggapi Presiden Jokowi dengan merencanakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pemanggilan itu guna meminta penjelasan Polri terkait penyelidikan kasus penyiraman Novel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSelain pencegahan, menurut Novel, dalam menangani kasus korupsi juga dibutuhkan penindakan dalam bentuk OTT yang sudah mendarah daging di KPK.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaSumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca SelengkapnyaAria Bima juga percaya bahwa Pemilu akan berjalan dua putaran.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca Selengkapnya