Wapres JK soal deponering: Kita tunggu keputusan Jaksa Agung
Merdeka.com - Deponering kasus yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS) belum diputuskan. Pro kontra deponering ini membuat Jaksa Agung HM Prasetyo bimbang sekalipun dengan tegas dia mengatakan wewenang deponering ada di tangannya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, persoalan deponering dimungkinkan dalam undang-undang. Hingga saat ini Jaksa Agung masih terus mengkaji putusan terbaik atas kasus hukum BW dan AS.
"Ya wewenang mengatakan iya atau tidak menjalankannya deponering itu Jaksa Agung. Tentu Jaksa Agung sekarang mengkaji, kita menunggu aja," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
Deponering kasus BW dan AS tentu bermula saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Mengenai ini, JK menuturkan permintaan presiden tentu mengarahkan agar kasus tersebut diselesaikan dengan cara yang benar sesuai prosedur yang tepat.
"Pres juga perintahkan selesaikan dengan sesuai cara hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, kontroversi deponering ini terus bergulir. Komisi 3 DPR setelah menerima surat yang dilayangkan Jaksa Agung menolak pertimbangan deponering. Sementara Kapolri juga menolak deponering dan meminta Jaksa Agung menyelesaikan kasus BW dan AS berdasarkan aturan main sebenarnya. Adapun penolakan kedua lembaga ini karena deponering kasus tersebut tidak berdasarkan pertimbangan umum.
Jaksa Agung sendiri melayangkan surat permintaan pertimbangan deponering kepada DPR, Polri dan Mahkamah Agung. Isi surat yang dilayangkan Kejagung yaitu menyampaikan sejumlah pertimbangan untuk mengesampingkan kasus AS dan BW. Pertimbangan yang dilampirkan yaitu kasus tersebut mengganggu harmonisasi antar-institusi penegak hukum dan pemberantasan korupsi sertta untuk mewujudkan kepastian hukum.
Pertimbangan lainnya, pasal 18 UU 18/2003 tentang advokat menyatakan, advokat tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan membela klien dalam persidangan. Pertimbangan itu disampaikan karena dalam kasus yang disangkakan kepada BW terkait posisinya saat bertugas sebagai advokat.
Dalam penjelasan Pasal 35 huruf (c) UU 16/2004 disebutkan, pengesampingan perkara dapat dilakukan Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan masalah itu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaJazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca Selengkapnya