Wapres JK tegaskan revisi Undang-undang KPK bukan melemahkan
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan melemahkan melainkan memperkuat KPK. Namun, menurut JK, hingga kini pemerintah belum menyatukan pandangan terkait revisi tersebut.
"Kalau melemahkan berarti hak KPK itu kita tarik," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/2).
JK mengatakan, ada beberapa poin yang direvisi tersebut malah menambah kekuatan KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Dia menyebut, salah satu poin revisi yang dimaksud yaitu pemberian SP3. SP3 dinilai sangat penting mengingat sebagai manusia bisa saja KPK salah menangkap orang.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Namanya manusia bisa keliru aja menangkap orang, gitu kan. Ini bukan mengurangi hak tapi menambah hak," tegas JK.
Terlepas dengan adanya SP3 kemudian KPK tidak menggunakannya bukan menjadi persoalan. Poin pemberian SP3 hanya mengantisipasi terjadinya kesalahan di luar rencana.
"Justru dia mau pakai SP3 atau tidak kan urusan KPK. Walaupun ada KPK yang tidak mau pakai, ya udah tidak apa-apa," tambah dia.
Lebih lanjut, JK menyebut soal dewan pengawas. Rencana pembentukan dewan pengawas bukan berarti membatasi ruang gerak KPK untuk menjalankan tugasnya. Sebab, semua lembaga di mana pun pasti diawasi.
"Presiden, Wapres saja diawasi oleh DPR. Kalau KPK menganggap tidak perlu pengawasan, pengawasan bukan mencampuri urusan ke dalam tapi pengawasan itu bahwa KPK kerja dengan baik, aturan, etika dan sebagainya," ungkapnya.
Bahkan JK mempertanyakan alasan KPK menolak revisi undang-undang tersebut. Dengan tersandungnya dua pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dalam kasus hukum bisa menjadi acuan adanya kesalahan di tubuh KPK.
"Kita kan jangan lupa dengan segala hormat, ketua KPK juga tersangkut hukum berarti KPK juga ada kemungkinan salah kan. Ya harus diawasi," tutup JK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaJazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca Selengkapnya