Wapres Ma'ruf Amin Bicara Hukuman Mati dari Kacamata UU dan Hukum Agama
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Wacana ini menuai pro dan kontra. Pengenaan hukuman mati bagi koruptor diharapkan bisa menimbulkan efek jera.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurut dia hal tersebut sangat mungkin diterapkan. Ma'ruf Amin melihat itu dari dua kacamata. Yakni pendekatan Undang-Undang dan aturan dalam agama.
Pertama, pengenaan hukuman mati sudah diatur di dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:Pasal 2(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa nama kecil Ma'ruf Amin? Dikutip dari Liputan6, ternyata Ma'ruf Amin memiliki nama kecil yang sudah dipersiapkan oleh sang ayah itu. Nama tersebut ialah 'Al-Karkhi' yang terinspirasi dari tokoh Sufi terkemuka asal Persia, Abu Mahfudz Ma'ruf bin Firus al-Karkhi.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang UI? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023.'UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,' kata Ma'ruf Amin.
-
Apa harapan Ma'ruf Amin untuk pemerintahan baru? Ma’ruf Amin berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melanjutkan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah karena proyek tersebut memberdayakan masyarakat.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
"Jadi sangat dimungkinkan sesuai dengan UU jadi karena undang-undangnya juga ada mengatur. Maka pada saat persyaratan itu dipenuhi sangat mungkin untuk dikenakan hukuman mati," ungkap Ma'ruf Amin di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (11/12).
Kedua, Ma'ruf melihat dari pendekatan aturan hukum agama. Menurutnya, hukum islam juga mengatur soal hukuman mati. "Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain," tegas Ma'ruf Amin.
Dari penelusuran merdeka.com, hukuman mati sudah dipraktikkan sejak dulu. Dalam agama Islam juga mengatur soal pengenaan hukuman mati. Terutama untuk kasus pembunuhan. Atau istilahnya qisas.
Selain pembunuhan, ada kejahatan lain yang juga dapat diancam dengan hukuman mati menurut hukum Islam. Yakni murtad dalam arti bergabung dengan musuh Islam, terorisme, pembajakan, pemerkosaan, perbuatan zina, dan homoseksual. Kejahatan ini masuk kategori fasad fil ardh alias melakukan kerusakan di muka bumi.
Dalam pandangan Ma'ruf Amin, jika hukuman lain tidak membuat jera para koruptor, maka diperbolehkan hukuman mati. Tetapi dengan syarat-syarat tertentu.
"Syarat yang ketat sebetulnya itu dan memang negara kita juga menganut itu tapi ya memang untuk penjeraan," kata Ma'ruf.
Berharap Efek Jera
Dia juga berharap wacana itu diterapkan akan membuat jera para koruptor. Sebab kata dia tidak ada hukuman lebih berat dibanding hal itu.
"Asal andaikata dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati tambah tidak jera. logika berpikirnya kan begitu. Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tingi saya kira membuat orang tidak berani," ungkap Ma'ruf.
Wacana Hukuman Mati
Sebelumnya perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia hari ini, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.
Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.
KPK Nantikan Penerapan Hukuman Mati
Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati terhadap para koruptor. Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan tinggal menunggu penerapan.
"Ya memang di dalam Undang-Undangnya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," katanya usai peringatan Hari Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).
Dia menjelaskan, KPK saat ini belum bisa menerpakan hukuman mati dikarenakan ada syarat khusus yang dicantumkan dalam UU Tipikor yang tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukuman tersebut.
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," ujarnya.
Menilik UU Tipikor, termaktub Pasal 2 ihwal korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati.
KPK sendiri sebelumnya sempat mengkaji Pasal 2 UU Tipikor tersebut dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan suap salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September tahun lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaKetua MK Anwar Usman menjawab opini publik tentang istilah 'Mahkamah Keluarga'.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin menilai rencana Mahfud mundur dari kabinet merupakan hak seorang menteri
Baca SelengkapnyaMA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca SelengkapnyaMa'ruf enggan memberikan komentar terkait substansi materi perdebatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKarena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.
Baca Selengkapnya"Saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya," kata Anwar Usman
Baca Selengkapnya