Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Ma'ruf Amin Bicara Hukuman Mati dari Kacamata UU dan Hukum Agama

Wapres Ma'ruf Amin Bicara Hukuman Mati dari Kacamata UU dan Hukum Agama Wapres Maruf Amin. ©2019 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Wacana ini menuai pro dan kontra. Pengenaan hukuman mati bagi koruptor diharapkan bisa menimbulkan efek jera.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurut dia hal tersebut sangat mungkin diterapkan. Ma'ruf Amin melihat itu dari dua kacamata. Yakni pendekatan Undang-Undang dan aturan dalam agama.

Pertama, pengenaan hukuman mati sudah diatur di dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:Pasal 2(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi sangat dimungkinkan sesuai dengan UU jadi karena undang-undangnya juga ada mengatur. Maka pada saat persyaratan itu dipenuhi sangat mungkin untuk dikenakan hukuman mati," ungkap Ma'ruf Amin di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (11/12).

Kedua, Ma'ruf melihat dari pendekatan aturan hukum agama. Menurutnya, hukum islam juga mengatur soal hukuman mati. "Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain," tegas Ma'ruf Amin.

Dari penelusuran merdeka.com, hukuman mati sudah dipraktikkan sejak dulu. Dalam agama Islam juga mengatur soal pengenaan hukuman mati. Terutama untuk kasus pembunuhan. Atau istilahnya qisas.

Selain pembunuhan, ada kejahatan lain yang juga dapat diancam dengan hukuman mati menurut hukum Islam. Yakni murtad dalam arti bergabung dengan musuh Islam, terorisme, pembajakan, pemerkosaan, perbuatan zina, dan homoseksual. Kejahatan ini masuk kategori fasad fil ardh alias melakukan kerusakan di muka bumi.

Dalam pandangan Ma'ruf Amin, jika hukuman lain tidak membuat jera para koruptor, maka diperbolehkan hukuman mati. Tetapi dengan syarat-syarat tertentu.

"Syarat yang ketat sebetulnya itu dan memang negara kita juga menganut itu tapi ya memang untuk penjeraan," kata Ma'ruf.

Berharap Efek Jera

Dia juga berharap wacana itu diterapkan akan membuat jera para koruptor. Sebab kata dia tidak ada hukuman lebih berat dibanding hal itu.

"Asal andaikata dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati tambah tidak jera. logika berpikirnya kan begitu. Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tingi saya kira membuat orang tidak berani," ungkap Ma'ruf.

Wacana Hukuman Mati

Sebelumnya perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia hari ini, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.

KPK Nantikan Penerapan Hukuman Mati

Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati terhadap para koruptor. Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan tinggal menunggu penerapan.

"Ya memang di dalam Undang-Undangnya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," katanya usai peringatan Hari Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).

Dia menjelaskan, KPK saat ini belum bisa menerpakan hukuman mati dikarenakan ada syarat khusus yang dicantumkan dalam UU Tipikor yang tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukuman tersebut.

"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," ujarnya.

Menilik UU Tipikor, termaktub Pasal 2 ihwal korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati.

KPK sendiri sebelumnya sempat mengkaji Pasal 2 UU Tipikor tersebut dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan suap salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September tahun lalu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres

Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM

Ma'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.

Baca Selengkapnya
Jawab Kritik 'Mahkamah Keluarga', Ketua MK Anwar Usman Malah Ceritakan Kisah Nabi Muhammad
Jawab Kritik 'Mahkamah Keluarga', Ketua MK Anwar Usman Malah Ceritakan Kisah Nabi Muhammad

Ketua MK Anwar Usman menjawab opini publik tentang istilah 'Mahkamah Keluarga'.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ungkap Alasan Anwar Usman Tak Dipecat dan cuma Dicopot dari Ketua MK
Mahfud MD Ungkap Alasan Anwar Usman Tak Dipecat dan cuma Dicopot dari Ketua MK

Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Haknya Seorang Menteri
Mahfud MD Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Haknya Seorang Menteri

Wapres Ma'ruf Amin menilai rencana Mahfud mundur dari kabinet merupakan hak seorang menteri

Baca Selengkapnya
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan
Pakar Minta MA Tolak PK Mardani H Maming: Hakim Harus Merdeka Tegakkan Hukum dan Keadilan

MA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan "Biar Makin Sengsara di Penjara!"

Ahok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Baca Selengkapnya
Kata Ma'ruf Amin soal Debat Ketiga Pilpres 2024
Kata Ma'ruf Amin soal Debat Ketiga Pilpres 2024

Ma'ruf enggan memberikan komentar terkait substansi materi perdebatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ngaku Punya Data Jual Beli Kasus, Vonis hingga Pasal Libatkan Mafia Hukum
Mahfud Ngaku Punya Data Jual Beli Kasus, Vonis hingga Pasal Libatkan Mafia Hukum

Karena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan.

Baca Selengkapnya
Ungkapan Kekecewaan Anwar Usman Usai Dipecat dari Ketua MK, Ini Penyataan Lengkapnya
Ungkapan Kekecewaan Anwar Usman Usai Dipecat dari Ketua MK, Ini Penyataan Lengkapnya

"Saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya," kata Anwar Usman

Baca Selengkapnya