Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Ma'ruf: Pasar Muamalah Merusak Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Nasional

Wapres Ma'ruf: Pasar Muamalah Merusak Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Nasional Wapres Maruf Amin di Bangka Belitung. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, praktik Pasar Muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.

"Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," katanya di Jakarta, Kamis (4/2).

Praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, kata Wapres. Di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.

Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional. Sehingga, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional, tegas Wapres.

"Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wapres Maruf Amin Ungkap Sumbangan Ekonomi Syariah di Tahun 2030 Bisa Tembus Rp155 Triliun
Wapres Maruf Amin Ungkap Sumbangan Ekonomi Syariah di Tahun 2030 Bisa Tembus Rp155 Triliun

kontribusi ekonomi syariah terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional diperkirakan akan mencapai USD10 miliar setara Rp155,52 triliun atau 1,5 persen PDB nas

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Bicara Pentingnya Peran Ekonomi Syariah di Tengah Ancaman Multrikrisis
Ma'ruf Amin Bicara Pentingnya Peran Ekonomi Syariah di Tengah Ancaman Multrikrisis

Hal itu dikatakan Ma'ruf Amin saat menghadiri Global Muslim Business Forum 2023 di Kuching, Malaysia.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Minta Pemerintah Daerah Kembangkan Ekonomi Syariah
Wapres Ma'ruf Amin Minta Pemerintah Daerah Kembangkan Ekonomi Syariah

Pemerintah daerah diminta mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang ekonomi syariah.

Baca Selengkapnya
Jelang Purna Tugas, Wapres Ma'ruf Amin Titip Dana Wakaf Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat
Jelang Purna Tugas, Wapres Ma'ruf Amin Titip Dana Wakaf Dikelola untuk Kesejahteraan Rakyat

Sejak tahun 2004, pemerintah menegaskan bentuk wakaf tidak hanya sebatas tanah, tetapi juga harta benda lainnya, termasuk uang.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Bikin Ekonomi Syariah Naik Kelas, Ma'ruf Amin Ingatkan Kantor BSI Jangan Kumuh
Bikin Ekonomi Syariah Naik Kelas, Ma'ruf Amin Ingatkan Kantor BSI Jangan Kumuh

Wapres Ma'ruf Amin memberi sanjungan kepada BSI karena mampu menggelar pameran ekonomi dan industri syariah terbesar.

Baca Selengkapnya
Terungkap, 4 Alasan Ekonomi dan Keuangan Syariah Sulit Berkembang di Indonesia
Terungkap, 4 Alasan Ekonomi dan Keuangan Syariah Sulit Berkembang di Indonesia

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjadi kiblat bagi inovasi pengembangan ekonomi syariah di masa depan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Indonesia Terjadi Kemunduran, Investasi dan Pembangunan Ekonomi Tidak Maksimal
Mahfud Nilai Indonesia Terjadi Kemunduran, Investasi dan Pembangunan Ekonomi Tidak Maksimal

Lanjut Mahfud, ada orang yang mau berinvestasi dengan prospek yang besar atau gede.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Minta BSI Bidik Industri Halal: Ada Potensi Rp4.375 Triliun
Wapres Ma'ruf Amin Minta BSI Bidik Industri Halal: Ada Potensi Rp4.375 Triliun

Literasi dan inklusi keuangan syariah dapat meningkat lebih pesat dengan Islamic ecosystem (ekosistem halal) yang lebih kuat.

Baca Selengkapnya
Maruf Amin Minta Kementerian Lembaga Hingga Pemda Tak Persulit Masuknya Investasi
Maruf Amin Minta Kementerian Lembaga Hingga Pemda Tak Persulit Masuknya Investasi

Upaya perbaikan iklim investasi secara terus menerus mesti dilakukan agar pertumbuhan investasi dan perkonomian tidak terhenti.

Baca Selengkapnya
Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia Besar, Tapi Kurang Inovatif
Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia Besar, Tapi Kurang Inovatif

Penetrasi perbankan syariah di Indonesia hanya sebesar 6,87 persen, terendah dibandingkan negara-negara musllim.

Baca Selengkapnya
Gelar Pertemuan Tahunan Ijtima Sanawi, OJK Dorong Penguatan Dewan Pengawas Syariah
Gelar Pertemuan Tahunan Ijtima Sanawi, OJK Dorong Penguatan Dewan Pengawas Syariah

OJK bersama DSN-MUI menyelenggarakan Kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima Sanawi) DPS 2023.

Baca Selengkapnya