Wapres Ma'ruf Tegaskan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Tak Membatalkan Puasa
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Karenanya, dia meminta program vaksinasi nasional tetap berjalan tanpa hambatan.
"Satu hal yang barangkali harus diketahui masyarakat, fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di Ramadan tidak membatalkan puasa," kata Ma'ruf usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di kediaman dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (17/3).
Ma'ruf menjelaskan, tidak batalnya seorang yang berpuasa karena vaksinasi disebabkan cairan yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang diharamkan. Karenanya, seorang yang berpuasa tetap sah dan bisa melanjutkan ibadah puasanya tanpa perlu takut membatalkan.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Kenapa puasa baik untuk kesehatan? 'Puasa itu menyehatkan badan. Kita yang sehat saja makin tambah sehat dengan berpuasa, teman-teman yang punya komorbid juga harus yakin puasa itu menyehatkan badan,' kata Ngabila.
-
Apa yang aman dikonsumsi saat puasa? Teh dan kopi tetap bisa diminum secara aman di bulan Ramadan, hanya saja perhatikan frekuensi konsumsinya.
-
Bagaimana cara agar anak tetap sehat saat puasa? Dengan memperhatikan asupan nutrisi yang baik dan memberikan dukungan yang tepat, anak-anak dapat belajar puasa dengan lancar dan tanpa mengganggu kesehatan mereka.
-
Kenapa orang harus berpuasa? Puasa adalah momen untuk menyucikan jiwa dan mendekatkan diri kepada-Nya.
-
Kenapa puasa saat Maulid Nabi dimakruhkan? Kemakruhan dari pengamalannya setara dengan pengamalan puasa pada dua hari raya.
"Karena cairan masuk dari bukan lubang yang membatalkan, vaksin ini kan disuntik, tidak masuk dari lubang," jelas dia.
Ma'ruf pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kaum lansia, sebagai upaya dalam mengatasi pandemi Covid-19.
“Saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi Covid-19. Insya Allah bangsa kita aman dan terbebas dari bahaya Covid-19,” kata dia.
Ma'ruf juga mengingatkan bahwa masih dibutuhkan target penerima vaksinasi sebesar 70 persen dari jumlah total penduduk Indonesia. Oleh sebab itu, menjalankan vaksinasi masih menjadi kewajiban seluruh masyarakat agar terhindar dari Covid-19.
"Sekali lagi saya mengajak agar segera melakukan vaksiniasai, karena menjaga diri daripada wabah dalam agama itu wajib," dia menandasi.
Fatwa MUI
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Dengan begitu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap bisa dilaksanakan saat Ramadan.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/3).
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujarnya.
Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, maka menurut MUI, secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalankan puasa tidak akan membatalkan ibadah saum. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut penjelasan terkait donor darah saat puasa Ramadhan.
Baca SelengkapnyaSebelum menunaikan ibadah puasa Ramadhan, sebaiknya umat Islam memahami terlebih dahulu hukum puasa Ramadhan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, masyarakat tak perlu khawatir karena virus tersebut berbeda dengan Covid-19.
Baca SelengkapnyaWapres Maruf Amin menegaskan perbedaan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin meminta masyarakat tidak memperdebatkan perbedaan
Baca SelengkapnyaHukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Budi menyatakan vaksin cacar monyet masih menyasar kelompok tertentu, seperti penderita HIV.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memperhatikan hukum batalnya puasa Ramadan.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca SelengkapnyaSelain mempersiapkan diri agar lebih kuat selama menjalankan ibadah puasa, sahur juga memiliki banyak keutamaan.
Baca Selengkapnya