Wapres Ma'ruf: Terorisme Bukan Jihad Tetapi Merusak
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun agama yang mengajarkan untuk melakukan ekstremisme dan terorisme. Dalam pandangan Islam, kata dia, ekstremisme dan terorisme atas nama agama merupakan perbuatan yang berlebihan dalam beragama atau al-tatharruf al-dînî.
"Terorisme bukanlah jihad yang sifatnya melakukan perbaikan (ishlâh) karena karakter dasar terorisme adalah merusak (ifsâd)," katanya saat menghadiri peluncuran pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7/20121 tentang Rencana Aksi Nasional Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, Rabu (16/6).
Ma'ruf pun mengatakan saat ini Indonesia dihadapkan tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi serta informasi yang sangat dinamis. Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan menyebabkan arus informasi menyebar secara cepat melintas batas antarnegara, termasuk nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme.
-
Informasi apa yang disebarluaskan? Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok target atau individu.
-
Kenapa terorisme jadi ancaman besar untuk Indonesia Emas 2045? Sebagai negara kepulauan dengan keberagaman budaya dan agama, Indonesia memiliki potensi besar menjadi negara maju dan sejahtera. Namun, ancaman manifes dan laten tidak bisa dielakkan, seperti bibit intoleransi dan radikalisme pada aksi terorisme.
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Dimana serangan siber diprediksi meningkat? Dalam beberapa tahun terakhir, serangan terhadap infrastruktur kritis telah meningkat, dengan penjahat siber yang menargetkan jaringan energi, infrastruktur kesehatan, dan bahkan sistem pemilihan umum.
-
Siapa saja yang berisiko? Salah satu kelompok yang berisiko tinggi mengalami sindrom ini adalah individu dengan jenis penyakit Parkinson yang dikenal sebagai sindrom corticobasal (CBS), di mana sekitar 30% dari mereka dapat mengalami AHS.
"Proses rekrutmen juga terjadi melalui pemanfaatan media baru dengan segala derivasinya, isu terorisme meningkatkan ketidakpastian, dan berkelindan dengan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik," bebernya.
Sebab itu pemerintah kata dia menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Hal tersebut kata dia untuk pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif.
"Dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif," bebernya.
Dengan adanya RAN PE tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selanjutnya sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dengan ditetapkan peraturan tersebut maka dibentuk RAN PE pada tahun 2020-2024.
"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme. Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," dalam Pepres no 7/2021, pasal 2 dikutip merdeka.com, Minggu (17/1).
Sementera itu menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan perubahan-undangan.
Tidak hanya itu Gubernur, bupati/wali kota pun turut bertanggung jawab di daerah masing-masing dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri sesuai dengan ketentuan.
"Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan. Selanjutnya kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan," dalam pasal 5.
Selanjutnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Kemudian kementerian menyelenggarakan urusan pemerintah dalam dan luar negeri.
"Sekretariat bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," dalam pasal 5.
Sementara itu pendanaan RAN PE dalam peraturan tersebut bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lainnya. Kemudian peraturan tersebut berlaku pada 6 Januari 2020.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Sigit mengatakan saat ini gerakan terorisme menjadi lebih berbahaya karena bergabung dengan jaringan narkoba atau narkotika.
Baca SelengkapnyaMa’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.
Baca SelengkapnyaMenjaga generasi muda dari radikalisasi memerlukan pendekatan komprehensif dan sinergi berbagai pihak. Termasuk keluarga, masyarakat, dan negara.
Baca SelengkapnyaPergerakan kelompok itu dicurigai dimotori pihak lama yang sudah dilarang oleh Pemerintah
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin meminta masyarakat berhati-hati, dan selalu menyaring setiap informasi yang diterima saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenyiapkan diri, bangsa, dan negara memanfaatkan AI dan menanggulangi dampak buruknya bukan lagi suatu pilihan, namun menjadi keharusan.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menduga kelompok ini menyasar anak muda karena masa depan bangsa ada di tangan mereka.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaPerlunya materi pengenalan AI dimasukkan dalam kurikulum formal di bangku sekolah.
Baca SelengkapnyaIndonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan narkotika lebih dahsyat dan berbahaya dari terorisme.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, kasus penipuan, radikalisme dan terorisme dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tidak hard selling.
Baca Selengkapnya