Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Ma'ruf: Terorisme Bukan Jihad Tetapi Merusak

Wapres Ma'ruf: Terorisme Bukan Jihad Tetapi Merusak Wakil Presiden Maruf Amin. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun agama yang mengajarkan untuk melakukan ekstremisme dan terorisme. Dalam pandangan Islam, kata dia, ekstremisme dan terorisme atas nama agama merupakan perbuatan yang berlebihan dalam beragama atau al-tatharruf al-dînî.

"Terorisme bukanlah jihad yang sifatnya melakukan perbaikan (ishlâh) karena karakter dasar terorisme adalah merusak (ifsâd)," katanya saat menghadiri peluncuran pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7/20121 tentang Rencana Aksi Nasional Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, Rabu (16/6).

Ma'ruf pun mengatakan saat ini Indonesia dihadapkan tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi serta informasi yang sangat dinamis. Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan menyebabkan arus informasi menyebar secara cepat melintas batas antarnegara, termasuk nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme.

"Proses rekrutmen juga terjadi melalui pemanfaatan media baru dengan segala derivasinya, isu terorisme meningkatkan ketidakpastian, dan berkelindan dengan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik," bebernya.

Sebab itu pemerintah kata dia menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Hal tersebut kata dia untuk pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif.

"Dalam konteks pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif," bebernya.

Dengan adanya RAN PE tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Selanjutnya sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dengan ditetapkan peraturan tersebut maka dibentuk RAN PE pada tahun 2020-2024.

"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme. Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," dalam Pepres no 7/2021, pasal 2 dikutip merdeka.com, Minggu (17/1).

Sementera itu menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan perubahan-undangan.

Tidak hanya itu Gubernur, bupati/wali kota pun turut bertanggung jawab di daerah masing-masing dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri sesuai dengan ketentuan.

"Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan. Selanjutnya kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan," dalam pasal 5.

Selanjutnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Kemudian kementerian menyelenggarakan urusan pemerintah dalam dan luar negeri.

"Sekretariat bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," dalam pasal 5.

Sementara itu pendanaan RAN PE dalam peraturan tersebut bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lainnya. Kemudian peraturan tersebut berlaku pada 6 Januari 2020.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Jenderal Sigit Bicara Bahaya Narkoterorisme: Begitu Ada Teman Ubah Kebiasaan, Tolong Ikuti
Kapolri Jenderal Sigit Bicara Bahaya Narkoterorisme: Begitu Ada Teman Ubah Kebiasaan, Tolong Ikuti

Jenderal Sigit mengatakan saat ini gerakan terorisme menjadi lebih berbahaya karena bergabung dengan jaringan narkoba atau narkotika.

Baca Selengkapnya
Wapres Ingatkan BNPT: Gerakan Radikal Terorisme Tumbuh Subur Jelang Pemilu
Wapres Ingatkan BNPT: Gerakan Radikal Terorisme Tumbuh Subur Jelang Pemilu

Ma’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.

Baca Selengkapnya
Remaja 19 Tahun Diciduk Densus, Generasi Muda Dinilai Rentan Terpapar Radikalisme
Remaja 19 Tahun Diciduk Densus, Generasi Muda Dinilai Rentan Terpapar Radikalisme

Menjaga generasi muda dari radikalisasi memerlukan pendekatan komprehensif dan sinergi berbagai pihak. Termasuk keluarga, masyarakat, dan negara.

Baca Selengkapnya
Waspadai Transformasi Kelompok Pecah Belah Sebarkan Paham Intoleransi di Dunia Maya
Waspadai Transformasi Kelompok Pecah Belah Sebarkan Paham Intoleransi di Dunia Maya

Pergerakan kelompok itu dicurigai dimotori pihak lama yang sudah dilarang oleh Pemerintah

Baca Selengkapnya
Wapres Ingatkan Masyarakat Hati-Hati pada 'Kentut Setan' di Pemilu
Wapres Ingatkan Masyarakat Hati-Hati pada 'Kentut Setan' di Pemilu

Wapres Ma'ruf Amin meminta masyarakat berhati-hati, dan selalu menyaring setiap informasi yang diterima saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PBNU Ingatkan Masyarakat Waspadai Kelompok Teror Lakukan Propaganda Gunakan AI
PBNU Ingatkan Masyarakat Waspadai Kelompok Teror Lakukan Propaganda Gunakan AI

Menyiapkan diri, bangsa, dan negara memanfaatkan AI dan menanggulangi dampak buruknya bukan lagi suatu pilihan, namun menjadi keharusan.

Baca Selengkapnya
Wapres Minta Anak Muda Waspada Kelompok Radikal: Ada Indikasi Peningkatan
Wapres Minta Anak Muda Waspada Kelompok Radikal: Ada Indikasi Peningkatan

Ma'ruf menduga kelompok ini menyasar anak muda karena masa depan bangsa ada di tangan mereka.

Baca Selengkapnya
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Terus Diingatkan Waspadai Penyalahgunaan AI untuk Penyebaran Disinformasi
Masyarakat Terus Diingatkan Waspadai Penyalahgunaan AI untuk Penyebaran Disinformasi

Perlunya materi pengenalan AI dimasukkan dalam kurikulum formal di bangku sekolah.

Baca Selengkapnya
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!
Akademisi Ingatkan Bahaya Kelompok Pemecah Belah Bangsa, Jangan Sampai NKRI Dirusak!

Indonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.

Baca Selengkapnya
Kepala BNN: Narkotika Lebih Berbahaya dari Terorisme
Kepala BNN: Narkotika Lebih Berbahaya dari Terorisme

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan narkotika lebih dahsyat dan berbahaya dari terorisme.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Menangkal Konten Radikalisme di Media Sosial
Pentingnya Menangkal Konten Radikalisme di Media Sosial

Dia menjelaskan, kasus penipuan, radikalisme dan terorisme dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tidak hard selling.

Baca Selengkapnya