Wapres Minta Aset First Travel Dibagi Secara Adil Kepada Jemaah
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta hak-hak jemaah korban bos First Travel segera dikembalikan. Dia menyebut aset-aset bos First Travel seharusnya dikembalikan kepada para korban.
"Saya kira itu karena kan itu dananya jemaah yang dipakai oleh first travel ya. Dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah," kata Ma'ruf di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (20/11).
Dia juga meminta pihak pengelola aset korban agar memberikan hak yang adil. Menurutnya, tidak semua aset first travel sepenuh milik para korban. Sebab pihak pengelola aset dari kasus tersebut harus sesuai pembagiannya.
-
Siapa yang menjalankan ibadah umrah pertama kali? Ini adalah pengalaman pertama bagi Isa dalam menjalankan ibadah umrah, meskipun dia telah diajak berbagai kali untuk berpergian ke luar negeri sebelumnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan ulang jemaah? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Bagaimana Fildan Umrah? Dalam laman akun Instagram pribadinya Fildan mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali ke tanah suci bersama sang buah hati.
-
Kenapa Awkarin umrah? Karin merasa terdorong untuk berangkat umrah karena Dara Arafah, temannya, yang membujuknya.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Apa yang dititipkan ke orang yang naik haji? Bagi umat Islam, mampu beribadah haji menjadi salah satu impian terbesar dalam hidup. Bagi mereka yang telah berhaji, rasanya telah begitu lengkap menunaikan rukun Islam. Namun bagi mereka yang belum mampu berhaji, ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk memanjatkan doa di Tanah Suci. Salah satunya yakni dengan menitip doa ke teman, sahabat, atau keluarga yang hendak naik haji.
"Caranya adil, yang penting itu prinsipnya adil lah. Kalau dia itu, rugi, ruginya berapa persen ya tidak semua. Yang gede-gede yang kecil-kecil ya adil lah," ujarnya.
Jaksa Agung Tempuh Langkah Hukum Lain
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menempuh upaya hukum lain agar aset-aset mewah milik bos First Travel bisa dikembalikan ke para jemaah. Hal itu sesuai tuntutan yang diminta jaksa.
"Tuntutan kami adalah itu dikembalikan pada korban kemudian tapi putusan dari pengadilan tingkat banding dan asasi itu disita untuk negara," tegas Burhanuddin kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I dan II di kantornya, Senin (18/11).
Putusan MA Soal First Travel
Diketahui, Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 lewat situs Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan mengapa akhirnya aset disita untuk negara dan bukan dikembalikan ke jemaah.
Pertama, Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.
Kedua, Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang.
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaJemaah haji Aceh secara otomatis bakal mendapat dana wakaf Baitul Asyi ketika tiba di Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan dalam rapat bersama BPKH di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaTidak hanya dari tiket pesawat, sumber tourism fund masih memiliki banyak opsi.
Baca SelengkapnyaSYL Sekeluarga umrah, duitnya hasil palak direktorat di Kementan
Baca SelengkapnyaMunsiri mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi agar koper yang dibawa jemaah tidak melebihi batas maksimal.
Baca SelengkapnyaSebanyak 49 kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia gelombang I akan kembali ke Tanah Air dari Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Baca SelengkapnyaJamaah haji Indonesia gelombang pertama mulai dipulangkan ke Tanah Air secara bergelombang mulai 22 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJemaah haji Indonesia kloter 1 gelombang 1 tiba di Bandara AMMA, Madinah sekitar pukul 07.55 WAS.
Baca Selengkapnya