Warga 2 RT minta hakim jatuhkan hukuman ringan pembunuh preman
Merdeka.com - Terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Antasan Raden, Banjarmasin Barat, memperoleh dukungan warga atas perbuatannya menghabisi nyawa korbannya. Akibat hal ini majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa dibuat bingung.
"Walau dapat dukungan warga perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap saja telah melanggar aturan hukum," tutur Hakim Ketua Eddy Cahyono di Banjarmasin seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/10).
Dia mengatakan, dalam persidangan itu warga di dua RT di tempat kejadian memberikan surat pernyataan dan meminta agar terdakwa Rahman Noor Asyari mendapat keringanan hukuman.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Intinya dari surat pernyataan yang telah ditandatangani warga meminta agar terdakwa ini mendapat keringanan hukuman," tuturnya usai sidang tersebut.
Sementara itu, dalam sidang itu dihadirkan saksi yang meringankan terdakwa di antaranya Mahyuni, Jumani dan Syaiful Bahri. Di mana para saksi juga memberikan surat pernyataan mendukung terdakwa.
"Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dari para warga itu diharapkan majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa Rahman Noor Asyari," kata saksi bernama Syamsul yang hadir dalam persidangan.
Terdakwa mendapat dukungan dari dua RT yang berlokasi di Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, itu karena korban dikenal sering membuat resah di lingkungan warga sekitar dan dengan kematian korban warga merasa tenang.
Syamsul terus mengatakan meski tidak terlalu dekat dengan terdakwa, namun terdakwa dikenal cukup baik dan tak pernah melakukan hal yang merugikan dan membuat warga resah.
Guna diketahui Rahman di meja hijaukan karena terlibat kasus pembunuhan di mana korban bernama Supian Hadi tewas diduga akibat luka tusuk. Terdakwa Rahman dalam melakukan pembunuhan itu tidak sendiri melainkan bersama temannya bernama Bambang Irawan alias Anang (masih buron) menghabisi nyawa terdakwa yang juga sepupunya sendiri itu.
Sedang untuk tempat kejadian perkara terjadi di Jalan Antasan Raden, Gang Netral RT 22, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca Selengkapnya