Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga 2 RT minta hakim jatuhkan hukuman ringan pembunuh preman

Warga 2 RT minta hakim jatuhkan hukuman ringan pembunuh preman Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Antasan Raden, Banjarmasin Barat, memperoleh dukungan warga atas perbuatannya menghabisi nyawa korbannya. Akibat hal ini majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa dibuat bingung.

"Walau dapat dukungan warga perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap saja telah melanggar aturan hukum," tutur Hakim Ketua Eddy Cahyono di Banjarmasin seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/10).

Dia mengatakan, dalam persidangan itu warga di dua RT di tempat kejadian memberikan surat pernyataan dan meminta agar terdakwa Rahman Noor Asyari mendapat keringanan hukuman.

Orang lain juga bertanya?

"Intinya dari surat pernyataan yang telah ditandatangani warga meminta agar terdakwa ini mendapat keringanan hukuman," tuturnya usai sidang tersebut.

Sementara itu, dalam sidang itu dihadirkan saksi yang meringankan terdakwa di antaranya Mahyuni, Jumani dan Syaiful Bahri. Di mana para saksi juga memberikan surat pernyataan mendukung terdakwa.

"Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dari para warga itu diharapkan majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa Rahman Noor Asyari," kata saksi bernama Syamsul yang hadir dalam persidangan.

Terdakwa mendapat dukungan dari dua RT yang berlokasi di Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, itu karena korban dikenal sering membuat resah di lingkungan warga sekitar dan dengan kematian korban warga merasa tenang.

Syamsul terus mengatakan meski tidak terlalu dekat dengan terdakwa, namun terdakwa dikenal cukup baik dan tak pernah melakukan hal yang merugikan dan membuat warga resah.

Guna diketahui Rahman di meja hijaukan karena terlibat kasus pembunuhan di mana korban bernama Supian Hadi tewas diduga akibat luka tusuk. Terdakwa Rahman dalam melakukan pembunuhan itu tidak sendiri melainkan bersama temannya bernama Bambang Irawan alias Anang (masih buron) menghabisi nyawa terdakwa yang juga sepupunya sendiri itu.

Sedang untuk tempat kejadian perkara terjadi di Jalan Antasan Raden, Gang Netral RT 22, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya