Warga Aceh Beli Kartu Perdana Seluler Sudah Teregistrasi NIK Orang Jateng
Merdeka.com - Polda Aceh mengusut penjualan kartu perdana seluler yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya teregistrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) nama orang lain di sejumlah wilayah daerah Provinsi Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Soni Sanjaya didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengusutan dilakukan sejumlah wilayah di Aceh meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang.
"Kasus diungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan beredarnya kartu perdana seluler teregistrasi NIK dan NKK orang lain diperjualbelikan di wilayah hukum Polda Aceh," kata Soni, kepada wartawan, Rabu (20/10).
-
Apa yang ditemukan peneliti di Sirekap KPU? Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti sejumlah kejanggalan yang ditampilkan dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Kenapa Bawaslu Temanggung melakukan pemetaan kerawanan? Roni Nefriadi di Temanggung, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemetaan potensi kerawanan Pilkada 2024 sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal.
-
Bagaimana Kaltim dapatkan data desa presisi? Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi telah menggandeng berbagai lembaga dan institusi, termasuk Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pra-laporan data Desa dan Kelurahan Presisi.
Kemudian, tim Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki informasi tersebut di beberapa daerah di antaranya Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Penyelidikan dilakukan dari 11 hingga 16 Oktober 2021. Penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan memintai keterangan sejumlah saksi," katanya.
"Dalam penyelidikan ditemukan satu toko dengan inisial SP yang menjual kartu perdana seluler dari Telkomsel teregistrasi dengan NIK warga Jawa Tengah," sambungnya.
Berdasarkan bukti tersebut, penyidik mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi.
Kemudian, tim penyidik melakukan penyelidikan di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe pada 14 dan 15 Oktober 2021. Tim mendapatkan informasi banyak beredar kartu perdana seluler diperjualbelikan berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, tim bergerak ke Aceh Tamiang dan menemukan toko berinisial FD memperjualbelikan kartu perdana seluler teregistrasi NIK dan NKK orang lain.
"Dari toko tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti serta memintai keterangan saksi-saksi," tuturnya.
Adapun seluruh barang bukti yang diamankan puluhan kotak kartu perdana telepon seluler dari sejumlah operator, beberapa komputer dan laptop serta modem, dan lainnya.
"Dalam kasus ini, ada dua calon terlapor, masing-masing berinisial WL (36) warga Kota Banda Aceh dan RI (36), warga Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang," tuturnya.
Modus operandi, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi kartu perdana seluler menggunakan NIK dan NKK milik orang lain.
Kemudian, memperjualbelikan kartu perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK orang lain kepada pedagang kartu eceran di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk. Seperti dikutip Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaDia sudah melakukan aksi ini sejak 2018 lalu. Dia menggunakan satu unit komputer rakitan yang di dalamnya terdapat nomor KK dan KTP orang lain dan satu unit
Baca SelengkapnyaDemi memenuhi target penjualan, kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaBea Cukai juga meminta agar masyarakat berhati-hati dari penipuan jasa unlock IMEI.
Baca SelengkapnyaPelaku akan menyerahkan rekening yang jumlahnya bisa ratusan kepada pengepul.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca Selengkapnya