Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Aceh diharamkan rayakan tahun baru

Warga Aceh diharamkan rayakan tahun baru ilustrasi tahun baru. ©shutterstock/photowings.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerbitkan surat edaran melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melarang warganya merayakan pergantian tahun. Warga diminta tetap berada di rumah atau melakukan rutinitas seperti biasa.

Mereka juga diminta tidak menggelar kegiatan atau even merayakan pergantian tahun dalam bentuk apapun di Banda Aceh. Bukan hanya itu, pesta petasan dan perayaan meniup terompet saat pergantian tahun juga dilarang oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Termasuk pelarangan konvoi saat pergantian tahun.

Seruan ini dikeluarkan oleh Forkopimda Banda Aceh sejak 1 Desember 2015 lalu. Hingga saat ini, semua pihak telah melakukan sosialisasi melalui selebaran, termasuk kepolisian. Mereka juga meningkatkan supaya tidak merayakan tahun baru dan tidak menjual mercon, petasan, dan terompet. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli, membenarkan adanya larangan perayaan tahun baru.

"Benar, ini memang sudah ada kesepakatan melalui Forkopimda Banda Aceh melarang perayaan tahun baru," kata Kombes Pol Zulkifli, di Mapolda Aceh, Selasa (22/12).

Menurut Zulkifli, penertiban warga merayakan tahun baru dilakukan Satpol PP dan Polisi Syariah, Banda Aceh. Dia menilai, polisi juga memiliki kewenangan menyita bahan peledak berbahaya, dan siap membantu pihak Satpol PP serta Polisi Syariat.

"Tapi kita punya kewajiban, karena ini bahan peledak, kalau ada informasi, ada penimbunan mengakibatkan ledakan, tolong informasikan pada kepolisian," ucap Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, larangan perayaan atau penyambutan tahun baru masehi tidak sejalan dengan semangat Pemerintah Kota Banda Aceh sedang menerapkan hukum syariat Islam.

"Memang sudah dilarang, karena kita kan menerapkan syariat Islam, rayakan tahun baru itu tidak sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh pemerintah kota Banda Aceh, khususnya dalam rangka menegakkan syariat Islam," imbuh Zulkifli.

Oleh karena itu, Zulkifli meminta seluruh masyarakat dan pedagang tidak menjajakan petasan menjelang pergantian tahun. Karena bila kedapatan menjual, polisi akan langsung menyitanya.

"Penjual petasan akan kita razia, kita mengimbau tidak ada lagi menjual petasan, kembang api dan mercon. Pada malam tahun baru masyarakat diminta lakukan seperti biasa, seperti tidak ada kegiatan yang mesti rayakan," tutup Zulkifli.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Car Free Night Malam Tahun Baru, Pengendara Dilarang Masuk Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore
Car Free Night Malam Tahun Baru, Pengendara Dilarang Masuk Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore

Sementara bagi pengendara mobil, diimbau untuk memasuki Jalur Puncak sebelum jam tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Mengenal Ragam Pantangan ala Orang Betawi, Tak Boleh Makan Pisang Dempet hingga Buang Air Kecil di Bawah Pohon
Mengenal Ragam Pantangan ala Orang Betawi, Tak Boleh Makan Pisang Dempet hingga Buang Air Kecil di Bawah Pohon

Pantangan ini biasanya dilestarikan sebagai sebuah kearifan lokal.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Ini Alasannya

Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Mitos Rebo Wekasan di Kalangan Masyarakat, Banyak Dipercaya
Mitos Rebo Wekasan di Kalangan Masyarakat, Banyak Dipercaya

Rebo Wekasan adalah hari Rabu terakhir di bulan Safar, di mana banyak mitos yang berkembang tentangnya.

Baca Selengkapnya
Asal-Usul Rabu Wekasan, Amalan, dan Mitosnya
Asal-Usul Rabu Wekasan, Amalan, dan Mitosnya

Tujuan dari Rabu Wekasan adalah untuk menolak bencana, atau dalam bahasa Jawa disebut "Tolak Balak," juga menjadi wujud rasa syukur.

Baca Selengkapnya