Warga Aceh diharamkan rayakan tahun baru
Merdeka.com - Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerbitkan surat edaran melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), melarang warganya merayakan pergantian tahun. Warga diminta tetap berada di rumah atau melakukan rutinitas seperti biasa.
Mereka juga diminta tidak menggelar kegiatan atau even merayakan pergantian tahun dalam bentuk apapun di Banda Aceh. Bukan hanya itu, pesta petasan dan perayaan meniup terompet saat pergantian tahun juga dilarang oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Termasuk pelarangan konvoi saat pergantian tahun.
Seruan ini dikeluarkan oleh Forkopimda Banda Aceh sejak 1 Desember 2015 lalu. Hingga saat ini, semua pihak telah melakukan sosialisasi melalui selebaran, termasuk kepolisian. Mereka juga meningkatkan supaya tidak merayakan tahun baru dan tidak menjual mercon, petasan, dan terompet. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli, membenarkan adanya larangan perayaan tahun baru.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat untuk waspada? Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi untuk menghindari uang rupiah yang dirusak secara sengaja tersebut.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Bagaimana larangan AS dijalankan? Dalam laporan dari The Economic Daily News, Samsung dilaporkan telah mengirimkan email kepada pelanggannya yang berada di Tiongkok, menginformasikan tentang larangan terbaru yang dikeluarkan oleh AS.
"Benar, ini memang sudah ada kesepakatan melalui Forkopimda Banda Aceh melarang perayaan tahun baru," kata Kombes Pol Zulkifli, di Mapolda Aceh, Selasa (22/12).
Menurut Zulkifli, penertiban warga merayakan tahun baru dilakukan Satpol PP dan Polisi Syariah, Banda Aceh. Dia menilai, polisi juga memiliki kewenangan menyita bahan peledak berbahaya, dan siap membantu pihak Satpol PP serta Polisi Syariat.
"Tapi kita punya kewajiban, karena ini bahan peledak, kalau ada informasi, ada penimbunan mengakibatkan ledakan, tolong informasikan pada kepolisian," ucap Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, larangan perayaan atau penyambutan tahun baru masehi tidak sejalan dengan semangat Pemerintah Kota Banda Aceh sedang menerapkan hukum syariat Islam.
"Memang sudah dilarang, karena kita kan menerapkan syariat Islam, rayakan tahun baru itu tidak sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh pemerintah kota Banda Aceh, khususnya dalam rangka menegakkan syariat Islam," imbuh Zulkifli.
Oleh karena itu, Zulkifli meminta seluruh masyarakat dan pedagang tidak menjajakan petasan menjelang pergantian tahun. Karena bila kedapatan menjual, polisi akan langsung menyitanya.
"Penjual petasan akan kita razia, kita mengimbau tidak ada lagi menjual petasan, kembang api dan mercon. Pada malam tahun baru masyarakat diminta lakukan seperti biasa, seperti tidak ada kegiatan yang mesti rayakan," tutup Zulkifli.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSementara bagi pengendara mobil, diimbau untuk memasuki Jalur Puncak sebelum jam tersebut.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPantangan ini biasanya dilestarikan sebagai sebuah kearifan lokal.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaRebo Wekasan adalah hari Rabu terakhir di bulan Safar, di mana banyak mitos yang berkembang tentangnya.
Baca SelengkapnyaTujuan dari Rabu Wekasan adalah untuk menolak bencana, atau dalam bahasa Jawa disebut "Tolak Balak," juga menjadi wujud rasa syukur.
Baca Selengkapnya