Warga Ambon Tertipu Arisan Online Bodong, Ratusan Juta Rupiah Melayang
Merdeka.com - Puluhan warga Kota Ambon menjadi korban penipuan arisan online ditawarkan seorang wanita berinisial JMD melalui akun media sosial facebook. Kasus ini terkuak setelah seorang korban bernama Hendra Kairuphan (30) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon.
"Para korban tergiur dengan arisan online karena akan dijanjikan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda," kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy, seperti dikutip Antara, Selasa (22/1).
Dia mengatakan, pelaku menawarkan arisan online melalui akun facebook. Para korban yang terpikat kemudian menyetor uang hingga jutaan rupiah kepada pelaku.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Arisan tersebut dinamakan Arisan duel dengan menggunakan Istilah kursi, yang mana harga satu kursi sebesar Rp 250 ribu. Pelaku berjanji mengembalikan uang sebanyak Rp 400 ribu kepada setiap orang yang mengikuti arisan.
Korban tergiur dengan arisan tersebut dengan mentransfer uang Rp 5 juta secara bertahap, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan ganda. Korban selanjutnya mendapatkan informasi dari media sosial bahwa pelaku JMD sementara dicari banyak orang yang menjadi korban aksinya.
Julkisno menambahkan, setelah kasus dilaporkan, polisi kemudian menangkap dua orang pelaku termasuk JMD dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku ditangkap Minggu (20/1) atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
"Pelaku saat ini telah diamankan di rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini saat ini masih dalam pengembangan," tandas Julkisno.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca SelengkapnyaPihak kampus sudah berupaya melakukan mediasi. Terungkap bahwa sebagian uang setoran sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaBanyak orang yang mengikuti dan menyetor uang karena dijanjikan mendapat uang tambahan dari bunga dalam jangka waktu yang tak lama.
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaKorban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca Selengkapnya