Warga Banda Aceh diharamkan ucapkan selamat Natal
Merdeka.com - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya mengucapkan selamat natal kepada umat Nasrani. Sebab, memberi selamat natal dinilai telah merusak aqidah dan dilarang dalam Islam.
Larangan ini merujuk kepada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh. Fatwa ini telah ditetapkan sejak tiga tahun lalu, meminta seluruh warga Banda Aceh tidak mengucapkan selamat natal.
Kepala Bidang Humas Pemkot Banda Aceh, Marwan, membenarkan adanya larangan itu. Menurut dia, umat muslim dilarang melakukan atau mengucapkan sesuatu menyerupai perbuatan non-muslim.
-
Siapa yang menjelaskan tentang ulang tahun dalam Islam? Dikutip dari akun youtube resmi Ustadz Khalid Basalama, beliau menjelaskan bahwa ulang tahun berasal dari tradisi non-Muslim dan tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
-
Apa itu Qada Puasa? Adapun kegiatan mengganti puasa ini dikenal sebagai qada puasa. Dilansir Rumaysho, yang dimaksud qada adalah mengerjakan suatu ibadah di luar batasan waktunya.
-
Kenapa doa Walimatul Hamli 4 bulan penting? Doa ini ditujukan untuk memohon keberkahan, keselamatan, dan kesehatan bagi ibu hamil serta janin yang dikandungnya.
-
Dimana larangan bulan Rajab disebutkan? Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah At-Tawbah (9:36), 'Sesungguhnya jumlah bulan dalam pandangan Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu penciptaan langit dan bumi, di antara bulan-bulan itu empat bulan haram.
-
Kapan larangan berlaku? Keputusan yang diambil pekan lalu ini membatalkan undang-undang tahun 2004 yang mengatur sekolah-sekolah agama Islam di Uttar Pradesh.
-
Kapan doa ulang tahun dipanjatkan? Doa ulang tahun dalam Islam bisa dipanjatkan ketika seorang Muslim bertambah usia.
"Kita dilarang mengucapkan sesuatu yang menyerupai, karena ini persoalan aqidah tidak boleh main-main," kata Marwan di Banda Aceh, Rabu (23/12).
Marwan mengatakan, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, telah menerapkan hukum Islam dan menjadikan Banda Aceh menjadi model kota madani. Sehingga segala sesuatu tidak sesuai aqidah akan dilarang oleh pemerintah.
Selain itu, Pemkot Banda Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran diteken oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh, yang melarang perayaan tahun baru. Karena dianggap perayaan tahun baru tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Tak hanya itu, Pemkot Banda Aceh juga telah mengimbau kepada seluruh pedagang sejak 1 Desember 2015 supaya tidak menjual petasan, mercon, dan terompet.
Bila masih terdapat pedagang membandel menjual barang itu, pemerintah setempat akan melakukan penyitaan dan pedagang akan ditegur, atau bahkan akan diberikan sanksi lebih keras lagi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaMengucapkan selamat Natal dalam Islam, perlu memperhatikan hukumnya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaBeredar klaim Anies Baswedan larang mengucapkan selamat Natal saat menjabat Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaRibuan Jemaah Tarekat Syattariyah di Nagan Raya Aceh Sudah Tiga Hari Berpuasa
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaMenurut tokoh setempat, akan ada hal yang tidak diinginkan terjadi jika aturan tersebut dilanggar.
Baca SelengkapnyaDoa akhir tahun hijriyah jadi ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan Allah selama satu tahun penuh
Baca SelengkapnyaAtas permintaan Pj Gubernur Aceh, perusahaan segera memulangkan Rara melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Rabu (28/8) siang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca Selengkapnya