Warga Bekerja di Depok Wajib Menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas
Merdeka.com - Pemkot Depok mulai besok akan memberlakukan aturan lebih tegas bagi warga yang beraktivitas di luar rumah untuk bekerja. Tujuannya untuk menekan mobilitas warga sehingga tidak terjadi kepadatan di jalan raya.
Untuk hari pertama pengetatan aturan PPKM Darurat hari ini di sejumlah stasiun kereta di Depok sudah terjadi penurunan. Namun untuk di jalan raya belum terjadi hal serupa sehingga Pemkot Depok akan mengetatkan lagi penegakan aturan. Warga yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib memiliki kartu identitas pekerja sektor prioritas (KIPOP).
"Mulai besok akan lebih tegas lagi dalam rangka menerapkan surat keterangan atau aturan yang sudah ditentukan. Ke Jakarta bawa STRP, dan di Depok membawa KIPOP. Untuk nakes hanya menunjukkan id card dan atau faskes dari RS," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Senin (12/7).
-
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Dimana KPPS bekerja? Kedudukan KPPS berada di tingkat kelurahan atau desa.
-
Apa itu PPOK? PPOK adalah penyakit progresif yang bisa memburuk seiring berjalannya waktu. Bahkan, PPOK menjadi penyakit yang menyebabkan kematian terbanyak ketiga di dunia dengan total 3,32 juta kasus kematian pada 2019 lalu.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Dimana PPPK bekerja di Sumut? Pada umumnya, PPPK ditempatkan untuk mengisi kebutuhan pegawai pada sejumlah jabatan atau posisi tertentu di lingkungan pemerintah.
Pemkot Depok kemarin telah mengikuti rapat virtual yang dipimpin Kepala BPTJ. Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Yaitu pemberlakuan Surat Edaran Nomor 49 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 yang dimulai Senin (12/7). Surat Edaran dimaksud dijadikan dasar bagi penerapan pemeriksaan dokumen perjalanan di lapangan.
"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yg diterbitkan oleh Pemda Setempat di Wilayah Aglomerasi. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal di wilayah Kota Depok menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP). Untuk Nakes menunjukkan ID Card dari RS/Faskes tempat bertugas," ujar dia.
Dadang juga menuturkan, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh Eselon 2. Jika pelaku perjalanan tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai SE 49 dan SE 50, maka ditolak untuk melakukan atau menerusksn perjalanan.
"Petugas di lapangan dapat mempergunakan hak diskresi utk pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat perjalanan untuk dapat melanjutkan perjalanan dengan pertimbangan khusus di lapangan," kata dia.
Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen pelaku perjalanan di sejumlah titik penyekatan. Misalnya di area terminal dan stasiun. Penyekatan dan pemeriksaan dokumen perjalanan di jalan dikoordinir oleh kepolisian, sedangkan di terminal dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala Terminal dan KCI.
"Pemeriksaan dokumen perjalanan KA dapat dilakukan di stasiun atau diluar stasiun sesuai kondisi masing-masing stasiun yang dikoordinir antara Pemda dan KCI, dengan tetap memperhatikan jarak dan Protokol Kesehatan," ujar dia.
Untuk pengajuan permohonan pembuatan KIPOP kata Dadang dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Pengusulan dilakukan oleh perusahaan masing-masing. Dia pun mengimbau agar seluruh perusahaan di Kota Depok yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal segera melakukan pengurusan demi kelancaran perjalanan pekerjanya.
"Untuk KIPOP, setiap perusahaan segera usulkan ke Disnaker Kota Depok. Kepada seluruh kantor/perusahaan sektor esensial daan kritikal yang berada di Depok untuk segera mengurus KIPOP di Disnaker Depok,” pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri melanjutkan kerja sama.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Depok Jadi Percontohan
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca SelengkapnyaAdapun syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta Timur daerah pemilihan DKI Jakarta 6 telah memulai pelipatan surat suara DPRD Provinsi DKI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaPekerja di pasar tidak perlu repot dalam proses mendaftar atau membayar iuran dikarenakan telah dikelola oleh pengurus pasar.
Baca SelengkapnyaPedagang Perumda Pasar Pakuan Jaya Bisa Dapat Kredit Pemilikan Kios dari Bank DKI, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.
Baca Selengkapnya