Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Bekerja di Depok Wajib Menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas

Warga Bekerja di Depok Wajib Menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas penyekatan di GDC. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Pemkot Depok mulai besok akan memberlakukan aturan lebih tegas bagi warga yang beraktivitas di luar rumah untuk bekerja. Tujuannya untuk menekan mobilitas warga sehingga tidak terjadi kepadatan di jalan raya.

Untuk hari pertama pengetatan aturan PPKM Darurat hari ini di sejumlah stasiun kereta di Depok sudah terjadi penurunan. Namun untuk di jalan raya belum terjadi hal serupa sehingga Pemkot Depok akan mengetatkan lagi penegakan aturan. Warga yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib memiliki kartu identitas pekerja sektor prioritas (KIPOP).

"Mulai besok akan lebih tegas lagi dalam rangka menerapkan surat keterangan atau aturan yang sudah ditentukan. Ke Jakarta bawa STRP, dan di Depok membawa KIPOP. Untuk nakes hanya menunjukkan id card dan atau faskes dari RS," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Senin (12/7).

Pemkot Depok kemarin telah mengikuti rapat virtual yang dipimpin Kepala BPTJ. Ada beberapa kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Yaitu pemberlakuan Surat Edaran Nomor 49 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 yang dimulai Senin (12/7). Surat Edaran dimaksud dijadikan dasar bagi penerapan pemeriksaan dokumen perjalanan di lapangan.

"Pelaku perjalanan wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yg diterbitkan oleh Pemda Setempat di Wilayah Aglomerasi. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal di wilayah Kota Depok menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP). Untuk Nakes menunjukkan ID Card dari RS/Faskes tempat bertugas," ujar dia.

Dadang juga menuturkan, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh Eselon 2. Jika pelaku perjalanan tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai SE 49 dan SE 50, maka ditolak untuk melakukan atau menerusksn perjalanan.

"Petugas di lapangan dapat mempergunakan hak diskresi utk pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat perjalanan untuk dapat melanjutkan perjalanan dengan pertimbangan khusus di lapangan," kata dia.

Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen pelaku perjalanan di sejumlah titik penyekatan. Misalnya di area terminal dan stasiun. Penyekatan dan pemeriksaan dokumen perjalanan di jalan dikoordinir oleh kepolisian, sedangkan di terminal dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala Terminal dan KCI.

"Pemeriksaan dokumen perjalanan KA dapat dilakukan di stasiun atau diluar stasiun sesuai kondisi masing-masing stasiun yang dikoordinir antara Pemda dan KCI, dengan tetap memperhatikan jarak dan Protokol Kesehatan," ujar dia.

Untuk pengajuan permohonan pembuatan KIPOP kata Dadang dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja Kota Depok. Pengusulan dilakukan oleh perusahaan masing-masing. Dia pun mengimbau agar seluruh perusahaan di Kota Depok yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal segera melakukan pengurusan demi kelancaran perjalanan pekerjanya.

"Untuk KIPOP, setiap perusahaan segera usulkan ke Disnaker Kota Depok. Kepada seluruh kantor/perusahaan sektor esensial daan kritikal yang berada di Depok untuk segera mengurus KIPOP di Disnaker Depok,” pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pesan Menaker Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia
Ini Pesan Menaker Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjan dan Kemendagri Sepakat Manfaatkan Layanan IKD
BPJS Ketenagakerjan dan Kemendagri Sepakat Manfaatkan Layanan IKD

BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri melanjutkan kerja sama.

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
KPU Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Depok Jadi Percontohan
KPU Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Depok Jadi Percontohan

KPU Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Depok Jadi Percontohan

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat & Cara Mendaftar Jadi Distributor Pupuk Subsidi, Pendaftaran Dibuka Sampai 15 September
Ini Syarat & Cara Mendaftar Jadi Distributor Pupuk Subsidi, Pendaftaran Dibuka Sampai 15 September

Adapun syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mengintip Sibuknya Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Pulogadung
FOTO: Mengintip Sibuknya Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024 di Pulogadung

KPU Jakarta Timur daerah pemilihan DKI Jakarta 6 telah memulai pelipatan surat suara DPRD Provinsi DKI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya
Pengertian PPDP Pemilu, Ketahui Tugas dan Fungsinya

PPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Permudah Pekerja Pasar Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perumda Pasar Tohaga Kolaborasi
Permudah Pekerja Pasar Terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perumda Pasar Tohaga Kolaborasi

Pekerja di pasar tidak perlu repot dalam proses mendaftar atau membayar iuran dikarenakan telah dikelola oleh pengurus pasar.

Baca Selengkapnya
Pedagang Perumda Pasar Pakuan Jaya Bisa Dapat Kredit Pemilikan Kios dari Bank DKI, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya
Pedagang Perumda Pasar Pakuan Jaya Bisa Dapat Kredit Pemilikan Kios dari Bank DKI, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Pedagang Perumda Pasar Pakuan Jaya Bisa Dapat Kredit Pemilikan Kios dari Bank DKI, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan

Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Hingga Driver Ojek Online Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Pedagang Kaki Lima Hingga Driver Ojek Online Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Penfataran bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk (KTP) dan email.

Baca Selengkapnya