Warga belum punya e-KTP diharapkan tetap bisa memilih saat Pilkada
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia berharap Kementerian Dalam Negeri memberi dispensasi bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar bisa memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. Dispensasi yang dimaksud dengan menggunakan surat keterangan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Hingga saat ini belum semua masyarakat memiliki e-KTP. Permasalahan klasik terhadap proses e-KTP selain pungutan liar adalah kekosongan blanko di setiap Kabupaten. Pihaknya berharap kondisi tak dijadikan alasan tidak memilih dalam Pilkada.
"Jadi kita kasih jalan keluarnya khususnya yang belum memiliki e-KTP bisa gunakan surat keterangan untuk memilih," ujar anggota Ombudsman Ahmad Suaedy di kantor Ombudsman, Senin (7/11).
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Bagaimana cara agar ODGJ bisa terdaftar sebagai pemilih? Berdasarkan data KPU Bali, pemilih dari disabilitas mental di Pulau Bali sebanyak 4.955 orang. Rinciannya, 457 orang di Kabupaten Jembrana, 702 orang di Kabupaten Tabanan, 653 orang di Kabupaten Badung, 760 orang di Kabupaten Gianyar, 319 orang di Kabupaten Klungkung, 372 orang di Kabupaten Bangli, 631 orang di Kabupaten Karangasem, 703 orang di Kabupaten Buleleng, dan 358 orang di Kota Denpasar. Sementara, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, potensi ODGJ memilih di Bali mencapai 4.955 orang. “Potensinya ada sekitar 4.955 sesuai data,“ ujarnya.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Bagaimana KPPS memastikan hak suara pemilih disabilitas? Mereka juga harus memastikan keberlangsungan proses pemungutan suara bagi pemilih disabilitas dengan menyediakan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan mereka.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
Ombudsman menekankan pentingnya dan kewajiban memiliki e-KTP. Bukan hanya sangat dibutuhkan untuk pelayanan administrasi keseharian, tapi juga untuk menyalurkan hak politik warga.
"Jadi saking pentingnya ini, kita minta Kemendagri bisa membolehkan pemilih menggunakan surat keterangan," tukasnya.
Hari ini, Ombudsman memberikan rekomendasi terhadap Kementerian Dalam Negeri terkait e-KTP. Rekomendasi yang diberikan adalah melakukan perencanaan dan penganggaran secara cermat, melakukan kerjasama dengan kementerian lembaga lain, berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan dukungan ketersediaan anggaran. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaPemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaProses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Baca SelengkapnyaLayanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca Selengkapnya