Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga belum punya e-KTP diharapkan tetap bisa memilih saat Pilkada

Warga belum punya e-KTP diharapkan tetap bisa memilih saat Pilkada e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia berharap Kementerian Dalam Negeri memberi dispensasi bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP agar bisa memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. Dispensasi yang dimaksud dengan menggunakan surat keterangan bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Hingga saat ini belum semua masyarakat memiliki e-KTP. Permasalahan klasik terhadap proses e-KTP selain pungutan liar adalah kekosongan blanko di setiap Kabupaten. Pihaknya berharap kondisi tak dijadikan alasan tidak memilih dalam Pilkada.

"Jadi kita kasih jalan keluarnya khususnya yang belum memiliki e-KTP bisa gunakan surat keterangan untuk memilih," ujar anggota Ombudsman Ahmad Suaedy di kantor Ombudsman, Senin (7/11).

Orang lain juga bertanya?

Ombudsman menekankan pentingnya dan kewajiban memiliki e-KTP. Bukan hanya sangat dibutuhkan untuk pelayanan administrasi keseharian, tapi juga untuk menyalurkan hak politik warga.

"Jadi saking pentingnya ini, kita minta Kemendagri bisa membolehkan pemilih menggunakan surat keterangan," tukasnya.

Hari ini, Ombudsman memberikan rekomendasi terhadap Kementerian Dalam Negeri terkait e-KTP. Rekomendasi yang diberikan adalah melakukan perencanaan dan penganggaran secara cermat, melakukan kerjasama dengan kementerian lembaga lain, berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan dukungan ketersediaan anggaran. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

Upaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.

Baca Selengkapnya
60 Ribu Pemilih Potensial di Bandung Belum Memilili E-KTP
60 Ribu Pemilih Potensial di Bandung Belum Memilili E-KTP

Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya
4.955 ODGJ di Bali Berhak Mencoblos pada Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202

Baca Selengkapnya
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat
Ketahui Batas Waktu Urus Pindah TPS di Pilkada 2024, Jangan Sampai Kelewat

Proses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Selengkapnya
KPU Sediakan 314 Posko Pindah Mencoblos di Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
KPU Sediakan 314 Posko Pindah Mencoblos di Tangerang, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Layanan tersebut dapat dirasakan pemilih di setiap desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri

Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.

Baca Selengkapnya