Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Aktivitas di Luar Rumah Asal Bekerja di 11 Bidang Ini

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Aktivitas di Luar Rumah Asal Bekerja di 11 Bidang Ini Antrean penumpang KRL di Stasiun Bekasi. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat kategori usia di bawah usia 45 tahun untuk beraktivitas kembali di luar rumah di masa pandemi virus corona (Covid-19). Alasannya, untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengaku instruksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020.

"Memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 yaitu Pasal 13. Jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni dalam siaran telekonferensi usai rapat terbatas, Selasa (12/5).

Orang lain juga bertanya?

Kesebelas sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada objek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Karena data yang berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas, bahwa usia 60 tahun ke atas mengalami angka kematian tertinggi yaitu 45 persen, kemudian usia 46 tahun sampai 59 tahun mengalami tingkat kematian 40 persen. Kemudian sisanya yakni 15 persen adalah usia 45 tahun ke bawah," katanya.

Meski bukan termasuk kelompok rentan, Doni mengakui bahwa masyarakat di bawah 45 tahun juga berisiko menjadi carrier. Oleh karena itu, dia meminta kelompok usia tersebut menjaga jarak dengan keluarga dan mengikuti protokol kesehatan saat di luar rumah.

"Kelompok 45 tahun ini relatif adalah orang yang memiliki mobilitas tinggi, mereka sebagian adalah pekerja. Sekarang ini saja mereka sudah mengikuti kegiatan bekerja di 11 bidang yang tadi saya sampaikan," jelasnya.

"Seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer tiap-tiap kepala di tiap-TIA bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas gabungan dari ahli epidemiolog dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari Kemenkes," sambung Doni.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Cium Balita Saat Lebaran, Ini Risikonya
Jangan Cium Balita Saat Lebaran, Ini Risikonya

Biasanya, orang dewasa kerap mencium balita saat kumpul bersama keluarga di momen Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran

Orang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH
Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH

Kebijkan itu seiring jumlah penderita ISPA di Depok meningkat akibat polusi.

Baca Selengkapnya
Pesan Ahli Kesehatan untuk Pemudik: Pastikan Tidak Terkena Penyakit Menular
Pesan Ahli Kesehatan untuk Pemudik: Pastikan Tidak Terkena Penyakit Menular

Sebelum berkumpul dengan rekan kerja di kantor, pastikan dalam kondisi prima.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PP Kesehatan: Lansia Tak Punya Keluarga Ditanggung Negara
Aturan Baru PP Kesehatan: Lansia Tak Punya Keluarga Ditanggung Negara

Hidup Lansia diatur dengan baik di PP Kesehatan yang baru diteken Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli
Waspada Covid Lagi, Begini Imbauan dari Kemenkes dan Ahli

Masyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat

Baca Selengkapnya