Warga Gugat Pembangunan Polres Kudus Karena Langgar Aturan Lingkungan Hidup
Merdeka.com - Dua warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus terkait pembangunan Markas Polres Kudus yang diduga melanggar aturan tentang lingkungan hidup. Kedua warga Kabupaten Kudus yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Achmad Fikri dan Soleh Isman.
Menurut Achmad Fikri, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya sudah berupaya menyampaikan somasi pada 6 Agustus dan 6 September 2018 kepada Pemkab Kudus. Akan tetapi, somasi tersebut tidak ada tanggapan dari pemerintah daerah setempat.
Untuk itu, kata dia, dirinya justru terdorong untuk mengajukan gugatan secara perdata terkait dugaan pelanggaran aturan tentang lingkungan hidup ke PN Kudus.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Gugatan dilayangkan pada tanggal 12 Desember 2018 dan mendapatkan nomor register Perkara Perdata Nomor 60/Pdt-G/2018/PN Kudus.
Hal itu, lanjut dia, menjadi upayanya terhadap penegakan supremasi hukum agar aturan hukum dijadikan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan bagi masyarakat agar bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai hak dan kewajiban, tanpa terkecuali untuk institusi pemerintahan maupun institusi penegak hukum.
Di dalam aturan dan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, katanya, ada kewajiban disusunnva dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
Hal itu, kata dia, diatur di dalam Undang-Undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 05/2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Selain itu, ada pula peraturan pemerintah dan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup lainnya yang mengatur tentang hal tersebut.
Bahkan, kata dia, hingga kini bangunan Mapolres Kudus itu juga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana diatur di dalam Perda Kabupaten Kudus nomor 14/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
"Apakah patut institusi penyelengara pemerintahan sebagai pelanggar hukum. Perlu dipertanyakan azas kepatutannya sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik," ujarnya di Kudus, Jumat (14/12).
Gedung Mapolres Kudus di Jalan Kudus-Pati yang berdiri di atas tanah seluas 4.900 meter persegi itu diresmikan 31 Juli 2018 menggantikan Mapolres lama di Jalan Jendral Sudirman Kota Kudus.
Pembangunannya mendapatkan bantuan pendanaan dari Pemkab Kudus, yakni mulai dari hibah tanah dengan APBD 2015, kemudian pembangunan pagar dan pengurukan tanah melalui APBD 2016.
"Lalu pembangunan struktur gedung lewat APBD 2017, pembangunan gedung dengan APBD 2018, serta penyediaan mebel dan perangkatnya dibiayai lewat APBD Perubahan 2018," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menjelaskan bahwa terkait perizinan saat ini memang masih proses. Ia mengakui hal tersebut termasuk dalam kesalahan adminitrasi. Apabila diminta untuk melengkapi, tentunya siap untuk melengkapi perizinan tersebut. Hasil pemeriksaan BPK, kata dia, juga tidak ada permasalahan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.
Baca SelengkapnyaTuntutan warga ini merupakan permasalahan yang muncul pada sejak 2019
Baca SelengkapnyaPolisi memburu pelaku perusakan gedung DPR saat demo Apdesi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaKejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan data ahli waris Warga Dago Elos yang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Baca SelengkapnyaSaid sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang berujung dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaAgus juga membocorkan bahwa setelah penetapan hasil Pemilu, pasti akan ada banyak perkara yang masuk di Kejaksaan
Baca SelengkapnyaPAN membawa bukti-bukti foto dan rekaman kamera CCTV pelaku perusakan
Baca SelengkapnyaTim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan.
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca Selengkapnya