Warga Italia diduga cabuli puluhan anak ditahan di Polda NTB
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menghubungi Internasional Polisi (Interpol) terkait kasus dugaan tindak asusila seorang warga negara Italia berinisial Bruno Gallo (70) terhadap puluhan anak di Mataram.
"Terkait kasus ini, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Interpol, karena ini menyangkut dengan seorang warga asing yang berhadapan masalah hukum di wilayah NTB," kata Kapolda NTB Brigjen Pol Firli di Mataram, Rabu (15/3).
Polda NTB juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Italia untuk mengembangkan kasus ini. Kepolisian telah bersurat ke pihak kedutaan Italia untuk mengabarkan persoalan yang menimpa salah seorang warganya.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
"Surat pemberitahuan ke pihak kedutaannya, juga sudah kita sampaikan," ujarnya.
Kasus ini tengah ditangani oleh Tim Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB. Bruno yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda NTB tersebut, masih menjalani proses pemeriksaan tim penyidik.
"Tentunya sebagaimana aturan hukum yang berlaku, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya disini. Untuk korbannya, sudah ada di kita dan dilakukan pembinaan," ucap Firli, seperti diberitakan Antara.
Sebelumnya, dugaan perbuatan asusila Bruno Gallo terungkap dari adanya laporan korban yang masuk ke Polres Mataram. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian langsung menjemputnya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Modus kejahatan yang digunakannya yakni dengan memberi imbalan uang, barang maupun membebaskan para korban yang sebagian besar adalah anak-anak untuk bermain dan menggunakan internet di rumah kontrakannya.
Bahkan berkat kepiawaiannya, pelaku berhasil mendokumentasikan sejumlah pose telanjang korban yang masih dibawah umur. Bukti tersebut, diketahui pihak kepolisian berdasarkan dokumen yang tersimpan dalam 'laptop' maupun 'tab' pribadi pelaku.
Pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Polda NTB, dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76e Undang-undang Nomor 17/2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca Selengkapnya“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS bertambah dari 13 menjadi 15 orang.
Baca SelengkapnyaTerkait hal ini, pihak kepolisian langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca Selengkapnya