Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Kebonharjo korban gusuran gugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Warga Kebonharjo korban gusuran gugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Eksekusi lahan PT KAI di Kebonharjo Semarang. ©2016 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Warga Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang yang menjadi korban penggusuran PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI) menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Semarang, Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Selasa (2/8).

Warga menggugat Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 550/64 tahun 2015 tentang pembentukan tim fasilitasi reaktivasi jalur kereta api dari Stasiun Semarang Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang tahun 2015. Gugatan tersebut terdaftar di Panitera PTUN Semarang dalam Nomor 045/VIII/2016/PTUN.SMG.

Budi Sekoriyanto, perwakilan penasehat hukum warga mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena SK yang diterbitkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dijadikan dasar PT KAI dan Polrestabes Semarang melakukan penggusuran rumah warga Kebonharjo. SK itu membuat warga gelisah dan tidak nyaman. Mereka mengaku mengalami kekerasan, perusakan dan kehilangan tempat tinggal karena digusur.

"Selain Gubernur Jateng, kami juga menggugat pihak lain yang berkepentingan di antaranya Kepala Kereta Api Indonesia Daop IV Semarang, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Kapolrestabes), Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang dan lainnya," ungkapnya.

Penggusuran yang dilakukan KAI dinilai tidak manusiawi. Dalam gugatan ini warga meminta majelis hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan serta memerintahkan Gubernur Jateng menunda pelaksanaan SK Gubernur Jateng nomor 550/64 tahun 2015 tentang pembentukan tim fasilitasi reaktivasi jalur KA Semarang Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015.

Dalam pokok perkara, Budi meminta majelis hakim menyatakan SK Gubernur Jateng bernomor 550/64 tahun 2015 yang menjadi objek sengketa dibatalkan.

Sebelumnya, sebanyak 73 warga Kampung Kebonharjo, Kota Semarang, menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap penggusuran warga lahannya terkena proyek reaktivasi rel kereta api menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Gugatan atas perbuatan sewenang-wenang PT KAI tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada Senin (6/6).

Juru bicara kuasa hukum penggugat, Hermansyah Bakrie, mengatakan selain PT KAI, warga juga memasukkan Kapolrestabes Semarang sebagai turut tergugat.

"PT KAI dengan bantuan dari Polrestabes Semarang dinilai telah melakukan perbuatan sewenang-wenang," ujar Hermansyah.

Hermansyah menilai, PT KAI telah melakukan penggusuran terhadap puluhan rumah milik warga Kebonharjo tanpa izin eksekusi dari pengadilan.

Padahal, sambung Hermansyah, para warga itu sudah puluhan tahun tinggal di tempat tersebut tanpa gangguan apapun.

"Bahkan sudah ada warga yang memiliki sertifikat hak milik," bebernya.

Penggusuran yang dilakukan 19 Mei 2016 tersebut, 14 rumah warga telah dibongkar paksa. Atas penggusuran itu warga mengajukan ganti rugi mencapai Rp 71 miliar. "Ganti rugi materiil sebesar Rp 14 miliar, ganti rugi immateriil sebesar Rp 57 miliar," ujarnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP