Warga Kebonharjo korban gusuran gugat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Merdeka.com - Warga Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang yang menjadi korban penggusuran PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI) menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Semarang, Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Selasa (2/8).
Warga menggugat Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 550/64 tahun 2015 tentang pembentukan tim fasilitasi reaktivasi jalur kereta api dari Stasiun Semarang Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang tahun 2015. Gugatan tersebut terdaftar di Panitera PTUN Semarang dalam Nomor 045/VIII/2016/PTUN.SMG.
Budi Sekoriyanto, perwakilan penasehat hukum warga mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena SK yang diterbitkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dijadikan dasar PT KAI dan Polrestabes Semarang melakukan penggusuran rumah warga Kebonharjo. SK itu membuat warga gelisah dan tidak nyaman. Mereka mengaku mengalami kekerasan, perusakan dan kehilangan tempat tinggal karena digusur.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Gimana Pemkot Semarang atasi banjir Kaligawe? Sementara itu Kepala BPBD Kota Semarang Endro Pudyo Martanto mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang mengerahkan pompa bergerak untuk mengurangi debit banjir.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang mengeroyok warga di Semarang? Sementara itu, usai kasus sekelompok Bonek mengeroyok warga di Semarang pada Februari 2023 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengundang perwakilan Bonek tiap tribun, Panpel, serta Manajemen Persebaya untuk menjajaki kemungkinan suporter tim Bajul Ijo berbadan hukum.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Selain Gubernur Jateng, kami juga menggugat pihak lain yang berkepentingan di antaranya Kepala Kereta Api Indonesia Daop IV Semarang, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Kapolrestabes), Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang dan lainnya," ungkapnya.
Penggusuran yang dilakukan KAI dinilai tidak manusiawi. Dalam gugatan ini warga meminta majelis hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan serta memerintahkan Gubernur Jateng menunda pelaksanaan SK Gubernur Jateng nomor 550/64 tahun 2015 tentang pembentukan tim fasilitasi reaktivasi jalur KA Semarang Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015.
Dalam pokok perkara, Budi meminta majelis hakim menyatakan SK Gubernur Jateng bernomor 550/64 tahun 2015 yang menjadi objek sengketa dibatalkan.
Sebelumnya, sebanyak 73 warga Kampung Kebonharjo, Kota Semarang, menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap penggusuran warga lahannya terkena proyek reaktivasi rel kereta api menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Gugatan atas perbuatan sewenang-wenang PT KAI tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang, pada Senin (6/6).
Juru bicara kuasa hukum penggugat, Hermansyah Bakrie, mengatakan selain PT KAI, warga juga memasukkan Kapolrestabes Semarang sebagai turut tergugat.
"PT KAI dengan bantuan dari Polrestabes Semarang dinilai telah melakukan perbuatan sewenang-wenang," ujar Hermansyah.
Hermansyah menilai, PT KAI telah melakukan penggusuran terhadap puluhan rumah milik warga Kebonharjo tanpa izin eksekusi dari pengadilan.
Padahal, sambung Hermansyah, para warga itu sudah puluhan tahun tinggal di tempat tersebut tanpa gangguan apapun.
"Bahkan sudah ada warga yang memiliki sertifikat hak milik," bebernya.
Penggusuran yang dilakukan 19 Mei 2016 tersebut, 14 rumah warga telah dibongkar paksa. Atas penggusuran itu warga mengajukan ganti rugi mencapai Rp 71 miliar. "Ganti rugi materiil sebesar Rp 14 miliar, ganti rugi immateriil sebesar Rp 57 miliar," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan itu merupakan upaya Ganjar menyerap aspirasi langsung dari warga.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo membuat banyak terobosan untuk memecahkan masalah di masyarakat Jawa Tengah, salah satunya aplikasi laporan pengaduan online
Baca SelengkapnyaWarga Jember berharap Ganjar jadi presiden dan bisa selesaikan persoalan tanah
Baca SelengkapnyaUsai berdialog dengan warga, Ganjar menginap di rumah salah satu warga di desa yang dikunjunginya.
Baca SelengkapnyaSaat mencapai titik Gubernur Jateng, Ganjar mengatakan tagline atau jslogannya adalah bertanya kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mulai tersentuh dan membalikkan badan untuk mengusap air matanya saat berpisah dengan warga Jateng.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca SelengkapnyaGanjar mengingatkan kepada para pelaku untuk tidak berbuat semena-mena.
Baca SelengkapnyaWarga setempat, harus berjalan berkilo-kilo meter dengan membawa jeriken ke sumber air di malam hari.
Baca SelengkapnyaGanjar sempat berdialog dengan beberapa petani yang mengeluh sulit menghadapi para tengkulak
Baca SelengkapnyaWarga mengeluh masih kesulitan mendapatkan listrik dan air bersih
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengaku prihatin dengan banjir yang melanda Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Demak.
Baca Selengkapnya