Warga Kediri tertipu perizinan sewa lagu 'Sakitnya Tuh di Sini'
Merdeka.com - Lilis Nurwidayati warga Kelurahan Semampir Kota Kediri, melapor ke polisi karena menjadi korban penipuan senilai Rp 87.500.000 atas izin sewa lagu "Sakitnya Tuh di Sini", Kamis (11/12).
Asal mula penipuan itu bermula, saat Lilis bertemu Beny Sartono warga Jalan Lawu Desa Tebon Kecamatan Barat Kabupaten Magetan.
Beny yang sudah lama kenal dengan Lilis, datang ke rumah Lilis dengan menjanjikan bisa mengurus izin pemakaian lagu yang berjudul; "Sakitnya Tuh Disini" dan "Perawan atau Janda" ciptaan Cahyadi–Ishak dan "Kalimera Athena" ciptaan Doel Sumbang (Produksi Sani Musik Abadi).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Dari penawaran itu, selanjutnya Lilis diminta untuk mentransfer uang secara bertahap hingga total sebesar Rp 87.500.000.
Namun saat Lilis akan mencetak lagu tersebut, surat izin yang diberikan oleh Beny dinyatakan palsu oleh pihak PT. Panggung selaku pencetak atau pengganda master VCD yang diminta oleh Lilis.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Budi Naryanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus itu. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RE mendapatkan keuntungan Rp50 juta dari para korbannya. Modusnya dia mengaku punya EO.
Baca SelengkapnyaRijki berharap polisi segera mengusut tuntas kasus penipuan yang dialaminya secara cepat dan transparan.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaPelaku jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPria asal Pamulang, Tangerang Selatan, MFR (24) dijemput polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay.
Baca SelengkapnyaSelain diproses secara etik, kepolisian juga memproses Bripda Wahyu secara pidananya.
Baca SelengkapnyaKorban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama promotor juga telah membuka posko pengaduan untuk calon penoton yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaIklan itu berisikan program S3 di Philippines Women's University (PWU), Filipina.
Baca SelengkapnyaSeharusnya uang itu dipakai untuk pekerjaan rabat beton senilai Rp 70-214 juta.
Baca Selengkapnya