Warga Kelurahan Kelapa Dua salah nyoblos jagoan
Merdeka.com - Mungkin sebuah pilihan haruslah datang dari hati nurani. Apalagi memilih seorang calon gubernur DKI Jakarta, salah pilih menyesal berikutnya.
Hal itulah yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20, Kelurahan Kelapa Dua, RW 04, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Diceritakan, ada seorang bapak-bapak yang salah coblos calon.
"Jadi dia sudah masuk bilik suara, lalu pas mau pilih calon ternyata salah nyoblosnya. Lalu dia minta balikin lagi surat suaranya, dan kita kasih surat suara yang baru," ujar salah seorang anggota KPPS di TPS 20, Argo Susanto, kepada merdeka.com, saat ditemui di lokasi, Rabu (11/7).
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Dimana pemilih memberikan suara? Pemilihan ini akan dilaksanakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing wilayah.
-
Apa yang dipilih di Pilkada? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokratis yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun dikatakan Argo, hal seperti itu memang diperbolehkan sesuai peraturan. Asalkan, surat suara tersebut dikategorikan sebagai surat suara tidak sah.
"Jadi yang salah itu masuk dalam kelompok surat suara yang tidak sah dan tidak akan dihitung. Memang ada di peraturan yang memperbolehkan pemilih mengulang, misalnya dia salah coblos," tambahnya.
Dia menegaskan, surat suara tersebut nantinya harus ditandatangani oleh ketua KPPS setempat, dan tidak boleh dihitung.
"Tapi di sini harus ada laporan dengan catatan suara yang tadi tidak sah dan ditandatangani ketua KPPS, sehingga surat suara tersebut tidak akan dihitung," pungkasnya.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 20 sebanyak 411 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 204 orang dan pemilih perempuan sebanyak 207 pemilih. Dari 411 namun yang melakukan pencoblosan hanya sebanyak 254 orang. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga diresahkan dengan aksi petugas yang mengaku dari kelurahan.
Baca SelengkapnyaSaat ditegur, pelaku malah menghajar korban serta petugas KPPS
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS tersebut menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama Calon Presiden RI Prabowo.
Baca SelengkapnyaPenyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMinat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaKerusuhan terjadi di Bima, sejumlah kotak suara dibakar
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, 84 pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun DPTb.
Baca SelengkapnyaSementara, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat 12 suara dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) hanya kebagian 2 suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan beberapa masalah dalam proses pemungutan suara pada sejumlah TPS di Kota Bogor,
Baca SelengkapnyaSurya Paloh tampak datang bersama putranya Prananda Surya Paloh. Keduanya menggunakan mobil Alphard hitam.
Baca SelengkapnyaPeristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial
Baca Selengkapnya