Warga Khawatir Kena Tilang Berlapis Manual dan ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Merdeka.com - Tilang manual diberlakukan lagi oleh Polri. Penerapan tilang manuak ini menimbulkan kekhawatiran dari pengendara soal tilang berlapis antara manual dan ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan tindakan tilang bisa dilakukan berkali-kali. Ketika pengendara kedapatan melanggar, pada waktu, tempat, dan jenis pelanggaran yang berbeda.
"Oh iya, mungkin. Begini misalnya (pengendara), kamu di sini melanggar, kamu di sana melanggar, ditilang lagi," kata Latif kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Bagaimana lampu lalu lintas membuat pengendara tertib? Peran lampu lalu lintas amatlah vital, lantaran bisa mengarahkan pengendara motor agar tetap tertib di jalan.
-
Kenapa ban motor retak samping? Retakan pada dinding samping ban menandakan proses penuaan ban Anda, yang juga disebabkan oleh paparan sinar matahari dan ozon. Faktor lain yang mungkin menyebabkan retakan ini adalah pembersihan dinding samping ban.
-
Kenapa tidak boleh langsung mematikan mobil? Jika mobil langsung dimatikan, distribusi pelumas ke bagian mesin akan terhenti. Selain tidak baik, hal ini berpotensi merusak komponen-komponen penting yang ada pada bagian mesin.
-
Apa yang dilakukan sopir angkot saat ditegur? Sopir yang mengemudikan angkot berwarna biru itu tak terima laju kendaraanya tiba-tiba dihentikan oleh pemotor tersebut.'Mau kemana bos?,' ucap pemotor'Kenapa hah? Kenapa? Yang lain lewat lewat aja kenapa lu?' timpa sopir angkot.
Latif mengatakan ketika pengendara terkena tilang bukan berarti meniadakan pelanggaran lainnya. Sebab, petugas bisa melakukan tilang lebih dari satu kali dari setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.
"Bisa, bisa 5 kali 10 kali. 5 kali kamu bayar tilang itu. Pertama SIM ditahan, STNK, ketiga motornya tahan. (Pelanggaran paling banyak) Helm, melawan arus, pengaruh alkohol juga kita (Soroti), knalpot brong," bebernya.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan, istilah tilang berlapis itu tidak ada. Sebab, pelaksanaan tilang manual akan berfokus di jalan-jalan yang belum terawasi ETLE statis maupun mobile.
"Oh enggak (berlapis), jadi tilang manual ini diberlakukan untuk melakukan pengamanan ataupun pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar kamera ETLE. Jadi titik-titik ETLE yang ada sekarang ini, Itu sudah sebetulnya ada juga mobile ETLE," kata Jhoni.
Sehingga, Jhoni menegaskan pelaksanaan tilang manual dimaksudkan untuk menertibkan pengendara yang semakin kerap melakukan pelanggaran. Di tengah, keterbatasan titik pengawasan dan pelanggaran yang masih terbatas oleh kamera ETLE.
"Namun untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap pelanggaran pelanggaran ini dan pelanggaran khusus seperti yang sudah ditentukan. Tidak menggunakan helm melawan arus balapan liar, stnk palsu nopol palsu itu yang dilakukan penilangan secara manual," bebernya.
Jhoni memberi gambaran, bila pengendara terkena tilang ETLE ketika melintas di jalan lalu terkena kembali tilang manual di jalan lain. Hal itu bukan sebagai tilang 'berlapis', sebab itu terjadi di wilayah hukum yang berbeda.
"Jadi begini, tilang ETLE ini kan kita secara otomatis ada kamera melakukan penindakan secara otomatis. Nah kemudian ketika masyarakat melanggar lagi ditempat yang lain dengan pelanggaran berbeda ya bisa ditilang manual," kata Jhoni.
"Jadi bukan berarti, ditilang secara ETLE kemudian bebas tidak bisa ditindak, oh tidak," tambah dia.
Namun bila dalam waktu, jalan, dan pelanggaran yang sama pengendara terkena tilang ETLE lalu kembali disanksi tilang manual. Maka ketika ketika surat pemberitahuan ETLE diterima pengendara beberapa hari setelahnya bisa dilakukan klarifikasi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Jadi (tilang) itu dalam waktu berbeda. Kalau waktu yang bersamaan tidak butuh waktu lama itu bisa dihentikan. Misalkan hari ini kita kena tilang ETLE, besok (lain hari) melanggar yang sama bisa ditilang manual. Karena kan bukan berarti kita sudah kena tilang terus kita boleh melanggar, kan bukan demikian juga," bebernya.
Jika terkena tilang berlapis, kata Jhoni, klarifikasi tilang ETLE itu bisa dilakukan ketika pengendara menunggu proses sidang tilang manual. Nantinya petugas akan mengecek mulai dari waktu, tempat, dan jenis pelanggaran apakah sama atau tidak.
"Artinya gini ketika dilakukan tilang manual kita juga melihat dulu waktu apa yang dilanggar. Kalau itu berbeda itu bisa, misalkan, waktu tidak terlalu lama lokasi tidak terlalu jauh ya bisa satu waktu dihentikan," jelasnya.
"Dari masyarakat, dari masyarakatnya sendiri. Kan tilang ETLE itu kan setelah 3 hari setelah jadi. iti kan pembayaran tilang itu ada masanya ada waktu untuk terjadi demikian," tambahnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah akan memaksimalkan penerapan tilang ETLE di lapangan.
Baca SelengkapnyaKasatlantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto angkat bicara.
Baca SelengkapnyaTak jarang pelanggaran yang terjadi membuat polisi yang bertugas di jalanan tepuk jidat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaPenjagaan ini dilakukan imbas kecelakaan melibatkan truk dan tujuh pengendara motor pada Selasa (22/8) lalu.
Baca Selengkapnya