Warga Korban Mafia Tanah di Tangerang Tuntut Perintah Eksekusi Dicabut
Merdeka.com - Warga korban mafia tanah seluas 45 hektare di kawasan Pinang, Alam Sutera, Kota Tangerang, berencana menuntut Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, lantaran belum dicabutnya keputusan eksekusi lahan tersebut.
Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin mengungkapkan, tuntutan itu dilayangkan karena PN Tangerang belum membatalkan surat eksekusi yang dijadikan dasar para mafia tanah mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Walau saat ini, kedua mafia tanah D (48) dan M (61) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang.
"Kami menuntut PN Kelas 1A Tangerang membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," kata Mirin, Kamis (15/4).
-
Bagaimana cara PT MDA menyelesaikan masalah lahan warga Latimojong? Diana menegaskan PT MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa.'Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA,' tuturnya.
-
Apa yang dibuat warga Tangerang untuk raup untung? Seorang warga Kota Tangerang berhasil meraup cuan hingga belasan juta rupiah dari usaha pembuatan tas plastik rajut.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
Menurut dia, warga pemilik lahan sah khawatir jika PN Tangerang tidak juga membatalkan atau mencabut surat putusan tersebut.
"Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," kata dia.
Pihaknya bersama warga lainnya, menegaskan akan terus mengawal kasus mafia tanah yang melibatkan tiga orang tersangka itu sampai warga mendapatkan keadilan atas hal mereka.
"Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua tersangka D (48) dan M (61) diduga terlibat mafia tanah dengan luas lahan mencapai 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, jaringan pelaku merupakan mafia tanah yang hampir saja menguasai lahan seluas 45 hektar di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam modusnya, tersangka D menggugat tersangka M, dalam sidang sengketa perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, sejak April 2020 lalu. Atas sidang tersebut, kedua belah pihak yang ternyata bersekongkol itu berdamai.
"Tersangka D menggugat perdata M. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat pemilik lahan di situ," kata Yusri Yunus di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca Selengkapnya100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaKepala Desa Tiberias, Abner Patras rela berunjuk rasa seorang diri demi membela para petani di desanya. Lantas, apa tuntutannya?
Baca SelengkapnyaKejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan data ahli waris Warga Dago Elos yang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca Selengkapnya