Warga minta PT KAI buktikan kepemilikan tanah di Manggarai
Merdeka.com - Puluhan masyarakat yang tergabung dari Manggarai, Bukit Duri, Tanah Abang dan Rawamangun hadiri acara '1000 Kentongan Melawan Pengosongan Paksa' di taman Jahit, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (30/7). Acara ini dilakukan lantaran Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (PT. KAI) mengklaim bahwa rumah negara yang telah di huni lebih dari 30 tahun oleh pensiunan harus dikosongkan.
Humas Komunitas Penghuni Rumah dan Tanah Negara (KPRTN), Puji Haryadi mengatakan bahwa dirinya adalah seorang pensiunan dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang telah menghuni sebuah rumah di kawasan Manggarai sejak tahun 1955. Dia bersama warga lainnya menginginkan jika PT. KAI menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
"Keinginan kami tidak muluk-muluk, kami ingin PT. KAI menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, ini lho milik PT.KAI. Kan PT. KAI itu perusahaan swasta bukan perusahaan milik negara," kata Puji kepada merdeka.com di Taman Jahit, Manggarai, Jakarta Selatan.
-
Kenapa Raja Juli menyerahkan sertifikat tanah? Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah pondok pesantren Al Islami Al Hasyimi yang dikelola oleh keluarga Amrozi, pelaku bom bali tahun 2002.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
PT. KAI didirikan sejak tahun 1988, sedangkan PJKA dibubarkan sejak tahun 1991. PT. KAI merupakan perusahaan swasta yang memiliki hak sesuai UU Kereta Api no 23 Tahun 2007 Pasal 1, 42 dan 43 adalah sarana (Kereta Api dan sarana yang bergerak lainnya) dan prasarana (Stasiun KA, DIPO, Jalur KA & Fasilitas Operasi Lainnya) Serta ruang kiri kanan jalur kereta api (6 dan 9 meter).
Namun, masyarakat 'Manggarai bersatu' menganggap bahwa PT. KAI memiliki sikap yang semena-mena mengintimidasi terhadap perusahaan rumah negara dan pengusiran paksa yang melibatkan TNI dan Polri.
"Kami tinggal di sini sudah lebih dari 30 tahun, dan di KUHP juga di jelaskan," lanjutnya.
Dia menerangkan, pada KUHP Pasal 1963 menyebutkan bahwa "Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama tiga puluh tahun, memperoleh hak milik dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan atas haknya".
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaBupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani ikut hadir dalam tasyakuran yang digelar di lapangan dusun Kutorejo, Desa Kalipait.
Baca SelengkapnyaProgram PTSL bertujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
Baca SelengkapnyaPlisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar terus menggalakkan sertipikasi bagi tanah-tanah wakaf.
Baca SelengkapnyaHadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaMenteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.
Baca SelengkapnyaSelain jaminan perlindungan dari mafia tanah, dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat meningkatkan perekonomiannya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut seperti dengan melakukan fotocopy.
Baca SelengkapnyaWarga Kelurahan Polehan, Kota Malang, akhirnya dapat bernafas lega karena setelah 24 tahun akhirnya mendapat kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaRaja Juli juga meminta partisipasi masyarakat untuk dapat membantu pemasangan patok
Baca Selengkapnya