Warga Musi Rawas Larikan dan Perkosa Siswi SMP
Merdeka.com - M Samsuri alias Ateng (32) ditangkap polisi karena melarikan anak di bawah umur sekaligus memerkosa siswi SMP berinisial WK (15). Petani itu terancam dihukum 15 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku mengajak korban ke suatu tempat tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (6/12) malam. Kepergian korban tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Beberapa hari tak kunjung pulang membuat keluarga gusar. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi dan tak lama kemudian korban diantar pelaku ke rumahnya.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Diduga, bocah ini tengahh bermain di area parkiran bus.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Alex Andriyan mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Mandi Aur, Muara Kelingi, Kamis (10/12). Petugas sebelumnya melakukan pengintaian untuk memastikan informasi warga terkait keberadaannya.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tadi malam, tanpa perlawanan," katanya, Jumat (11/12).
Tersangka berdalih tak mampu menahan birahinya sehingga melakukan perbuatannya. Dia mengaku baru pertama kali menyetubuhi korban yang dikenalnya sejak lama.
"Pengakuannya baru sekali, tapi penyidik masih mendalami kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang melarikan wanita dan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP. Ancamannya 15 tahun tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaSH sampai saat ini juga masih kerap kali diminta hadir memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca Selengkapnya