Warga pusing biaya surat kendaraan, BBM dan sembako naik
Merdeka.com - Kenaikan biaya pengurusan surat kelengkapan kendaraan bermotor hingga 200 persen lebih, dikeluhkan warga Solo. Mereka menganggap kenaikan tersebut tidak wajar, apalagi kenaikan tersebut tidak disosialisasikan terlebih dahulu.
Sejumlah warga mengaku keberatan dan meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. "Kalau naiknya dua hingga empat kali lipat, jelas enggak wajar dong. Alasannya apa? Kalau 50 atau 60 persen saya kira masuk akal. Kami sangat keberatan, sangat tidak setuju," ujar Endang Kusumastuti, warga Karangturi, Pajang, Laweyan, Solo, Kamis (5/1).
Mengingat saat ini harga kebutuhan pokok juga naik, sehingga kenaikan pajak tersebut, kata dia, tidak tepat dan sangat memberatkan masyarakat. Endang berharap agar kenaikan tersebut ditunda, menunggu harga-harga kebutuhan stabil.
-
Apa saja kebutuhan pokok yang harganya naik? Memasuki akhir November, harga sejumlah kebutuhan pokok melambung tinggi. Di pasar tradisional Boyolali, harga gula putih dan gula merah naik drastis. Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram.
-
Kenapa konsumsi bensin meningkat? Pertama sebelum Libur Natal meningkat hingga +16%, lalu menuju liburan Tahun Baru meningkat +12,1%, dan terakhir saat arus balik meningkat +9,6%.
-
Kenapa pajak mobil BMW naik setiap tahun? Seperti mobil lainnya, pajak untuk mobil BMW juga mengalami kenaikan setiap tahunnya.
-
Kenapa harga beras naik di Jawa Tengah? Kenaikan ini dinilai signifikan dengan kondisi kemarau panjang yang sedang melanda berbagai daerah di Jawa Tengah.
-
Kenapa pajak Mercedes-Benz tinggi? Kendaraan legendaris asal Jerman ini termasuk dalam kategori mobil mewah dengan pajak yang tinggi.
-
Kenapa harga gula naik? Kenaikan harga gula cukup tinggi hingga mencapai Rp4.000 per kilogram. Gula pasir eceran yang biasanya dihargai Rp12.000 per kilogram kini menjadi Rp17.000 per kilogram. Begitu juga dengan gula premium yang semula harganya Rp14.000 per kilogram kini menjadi Rp18.000 per kilogram.
Isminah (45) warga Menuran, Baki, Sukoharjo juga merasa keberatan. Wanita yang sehari-hari berjualan sembako di Pasar Gede Solo ini mengaku kaget dengan kenaikan pajak dan biaya tarif pengurusan surat kendaraan bermotor hingga 100 persen lebih.
"Saya belum tahu kalau ada kenaikan sebesar itu, kaget kok mendadak. Kok semua naik, BBM (bahan bakar minyak) naik, harga kebutuhan pokok juga masih tinggi. Kalau pajak motor dinaikkan, ya makin berat beban rakyat kecil seperti saya," keluhnya.
Sejumlah warga lainnya meminta agar kenaikan tersebut hanya diberlakukan untuk kendaraan bermotor baru. Mereka menilai pembeli kendaraan baru akan mampu membayar biaya pengurusan surat, meski dinaikkan 200 persen lebih. Warga juga meminta agar kenaikan tersebut dibarengi dengan pelayanan yang bagus pula.
"Sepeda motor saya hanya satu, jenis bebek tahun pembuatan 2005. Tiap hari saya gunakan untuk kerja dan mengantar anak ke sekolah. Kalau jenis motor baru silakan dinaikan, kalau motor saya butut, murahan, duit saya juga pas-pasan. Kalau naik pelayanan juga harus lebih baik, pengurusan BPKB bisa lebih cepat, tidak perlu menunggu hingga berbulan-bulan," tutur Sunardi (39), warga Pandeyan, Sukoharjo.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Solo, AKP I Ketut Sukarda mengatakan, perubahan tarif PNBP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 tentang jenis tarif atas PNPB, yang diganti dengan PP Nomor 60 tahun 2016. PP Nomor 60 tahun 2016 telah ditetapkan pada 6 Desember 2016 lalu dan mulai diberlakukan sejak 30 hari penetapan.
Kenaikan sejumlah item yang masuk dalam PNPB, seperti pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Kenaikan cukup signifikan terdapat pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, Kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000 naik menjadi Rp 225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000.
"Yang paling signifikan kenaikannya untuk penerbitan BPKB serta mutasi kendaraan," jelas Ketut.
Ketut menambahkan, pihaknya juga akan menerbitkan klasifikasi penggunaan SIM khususnya pada roda dua berdasarkan CC kendaraan yang dikendarai. Untuk CC kendaraan di bawah 250 CC harus memiliki SIM jenis C1. Sedangkan, untuk kendaraan di atas 250 CC menggunakan SIM jenis C2.
"Jika memiliki kendaraan dengan CC di atas 250, maka wajib memiliki SIM jenis C2," pungkas Ketut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga beras mengalami kenaikan sejak tanggal 1 September. Bahkan untuk harga beras kualitas premium saat ini sudah menyentuh Rp15.000/Kg.
Baca SelengkapnyaSebanyak 49,2 persen warga tidak setuju terkait pembatasan usia kendaraan di Jakarta karena faktor ekonomi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat berharap pemerintah dapat segera menurunkan harga bahan pokok tersebut.
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaLonjakan disinyalir akibat berkurangnya stok akibat musim kemarau dan tidak sebanding dengan permintaan pasar.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga membuat penjual dan pembeli sama-sama merana
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaHarga beras yang melambung tinggi memaksa warga antre panjang untuk membeli beras murah.
Baca SelengkapnyaDalam sambutan Mas Adi menyampaikan setiap akhir tahun menyambut Natal dan tahun baru ada lonjakan harga atau inflasi.
Baca SelengkapnyaPaket sembako yang terdiri dari gula, beras, minyak, terigu dijual dengan harga Rp100 ribu.
Baca Selengkapnya