Warga Singapura diduga lakukan penipuan & penggelapan soal saham
Merdeka.com - Suryo Tan Darren Chen Jia Fu, warga negara Singapura, diduga melakukan penipuan dan penggelapan saham milik PT Pradiksi Gunatama. Kepolisian diminta segera mengusut dugaan tersebut.
Kuasa hukum PT Pradiksi Gunatama, Ferimon Bakri menjelaskan, kasus itu berawal dari masalah saham pada PT Pradiksi Gunatama dan Senabangun Anekapertiwi, perusahaan perkebunan sawit di Tanah Paser, Grogot, Kalimantan Timur.
Awalnya, kata dia, pihak perusahaan memberi sejumlah uang kepada Suryo Tan untuk pembelian saham. Namun, uang ternyata digelapkan dan diduga dialihkan ke istri Suryo berinisial CS.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Siapa yang mendirikan PT Pertamina Hulu Energi? PT Pertamina Hulu (PHE) merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (persero) yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas (migas).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
-
Kenapa Pertamina investigasi? Karena keluhan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga, melakukan investigasi buntut laporan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan mesin yang diduga diakibatkan penggunaan Pertamax di wilayah Cibinong, Jawa Barat.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
"Klien saya telah dirugikan Suryo Tan secara materi sebesar Rp 64,5 miliar melalui permainan sahamnya. Suryo Tan dan istrinya ini bahaya sekali spesialis penipuan dan penggelapan. Pria warga negara Singapura tersebut sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka per 5 September 2016," kata Ferimon , Kamis (6/10).
Ferimon juga meminta kepolisian tidak mengintervensi kasus yang menimpa kliennya. "Kami sudah buat surat tembusan ke Kapolri dan pihak terkait agar serius menumpas kejahatan," ujarnya.
Selain melakukan penipuan dan penggelapan, lanjut dia, saat ini anak buah Suryo Tan justru membuat direksi tandingan di perusahaan tersebut setelah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS). Tetapi, RUPS yang dilakukan 5 September 2016 tanpa kehadiran pemilik saham mayoritas dan tidak memenuhi kuorum. Sehingga dampaknya, para karyawan juga merasa khawatir.
Legal PT Pradiksi Gunatama, Ardi Noor menambahkan, direksi tandingan itu tidak kuat. Sebab, menggelar RUPS hanya berdasar surat PN Jaksel yang memerintahkan menggelar RUPS luar biasa. Padahal diyakini surat tersebut sarat kepentingan dan masih melakukan perlawanan hukum di Mahkamah Agung.
"Urusan pengadilan hanya mengizinkan dan menyelenggarakan RUPS luar biasa tapi mereka bongkar pintu, ganti kunci, bongkar kunci penampungan BBM. Ini pidana murni. Kekhawatiran kami, aparat kepolisian di Kaltim yang harusnya mengayomi digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi. Padahal persoalan ini masih belum tuntas," terang Ardi. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaAirlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKejagung menyampaikan, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan di PT Darmex Plantations (DP) dan disamarkan melalui yayasan Darmex.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi terkait korupsi dan TPPU di kasus mafia minyak goreng
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca SelengkapnyaRI berperan sebagai penampung rekening dari hasil TPPU oleh PT Darmex Plantations bersama dengan lima tersangka korporasi lainnya.
Baca Selengkapnya